Peras Pedagang Makanan di Titi Gantung, Pelaku Diringkus Polsek Medan Barat

Peras Pedagang Makanan di Titi Gantung, Pelaku Diringkus Polsek Medan Barat

Medan Barat, liputansumut.com – Pelaku pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh preman terhadap sejumlah pedagang di Titi Gantung Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat. Akhirnya diringkus Polisi.

Informasi yang diperoleh bahwa diketahui pelaku adalah Asnita Azhari Tarigan alis Ita (49), yang merupakan warga Jalan Gaharu No 2-A, Kec. Medan Timur. Tersangka di tangkap pada hari Jumat (03/06/2016) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti uang, yang diduga hasil kutipan liar Rp. 650 ribu, dan satu lembar kertas catatan hasil kutipan pedagang Titi Gantung Medan. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu yang di bungkus kertas berlapis timah milik tersangka.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika polisi menerima laporan keresahan pedagang yang kerap di pungut “uang preman” sebesar Rp.10 ribu/hari.

Menurut keterangan yang diterima bahwa seluruh pedagang di Titi Gantung itu dimintainya uang oleh tersangka. ” Alasannya uang itu adalah uang keamanan,” jelas Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syahril Siregar. Minggu, (05/06/2016) sore.

Mendapat laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dengan mengintai langsung kelokasi. Di saat Unit Reskrim Polsek Medan Barat didampingi oleh polwan melakukan pemantauan, tersangka kemudian beraksi dan mengutip uang kepada seluruh pedagang.

” Pantauan petugas dari jarak jauh, ada seorang perempuan terlihat sedang melakukan pengutipan satu persatu kepada pedagang makanan yang ada di Jembatan Titi Gantung tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap perempuan itu,” terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan itu.

Disebutkannya, setelah petugas menangkap tersangka lalu digeledah. Dan ditemukan barang bukti uang ratusan ribu rupiah uang hasil kutipannya kepada para pedagang. Dari hasil penggeledahan juga, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu satu paket dari tersangka.

” Akibat perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHpidana dan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Vikcor Ziliwu. (red/ds)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan