Helvetia, liputansumut.com – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering atas nama Rambusin Chaniago (47), warga Jalan Desa Bandar Aceh Tamiang, Rabu (01/06/2016) malam, di Jalan Gagak Hitam, Kec. Medan Sunggal. Yang mana diketahui petugas mengamankan tersangka ketika mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang akan memperjual belikan Narkotika Jenis Ganja dikawasan Jalan Gagak Hitam, Kec. Medan Sunggal.
” Saat diamankan tersangka, kita menyamar sebagai pembeli. Kemudian pelaku menunjukkan 3 bungkus plastik yang berisikan Daun Ganja Kering seberat sekitar 3 Kilo Gram,” jelas Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Tri Yulianto, Kamis (02/06/2016).
Untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas memboyong tersangka bersama barang bukti ke Polsek Helvetia.
” Atas perbuatan tersangka, di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 111 UU RI No. 35 tentang Narkotika,” tandas Kapolsek Helvetia. (red/ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses