Nias Utara, liputansumut.com – Pengumuman seleksi pada tanggal 27 Mei tahun 2016 dini hari Ujian Tes Pendamping Desa. Dan pada tanggal 28 Mei langsung di selenggarakan di Medan Provinsi Sumatera Utara. Akibat pengumuman yang sangat mepet waktu pelaksanaan Tes ujian Pendamping Desa tersebut, para peserta Ujian Tes yang ada di pelosok yakni, dari Kepulauan Nias, tak sempat menghadiri. Karena memerlukan waktu beberapa hari baru sampai di Kota Medan dan berbagai fasilitas transprotasi sangat terbatas.
Berdasarkan pengumuman Tes Pendamping Desa yang sangat mendadak itu, maka para peserta dari Kepulauan Nias sangat kecewa karena tidak dapat mengikuti Ujian Tes Pendamping Desa tersebut.
Terkait pengumuman yang sangat mendadak itu, para peserta mendatangi beberapa kantor LSM dan PERS yang ada diwilayah Kepualauan Nias. Mereka menyampaikan, agar hal ini di suarakan kepada pemerintah tingkat Provinsi Sumatera Utara dan pemerintahan Pusat. Supaya kejadian ini menjadi perhatian pemerintah Pusat untuk ditinjauh ulang penyelenggaraan seleksi ujian pendamping desa serta di ulang kembali. Karena disebabkan para peseta ujian pendamping desa yang ada di luar Kota Medan.
Ketua LSM LP Tipikor Nusantara, Nobuala Zega menyebutkan, jika dilihat dari sisi kornologis masalah ini, seakan-seakan peserta ujian pendamping desa dari Kepulauan Nias kayak di anak tirikan. Karena pengumuman seleksi ujian tersebut tangga 28 dini hari baru mereka ketahui, masa panitianya di Sumut ini tidak mengetahui betapa sangat sulitnya transportasi dari Kepulauan Nias menuju ke Kota Medan.
” Kami dari Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara, Kabupaten Nias Utara mengaharapakan kepada pemerintah Provsu dan pemerintah Pusat untuk di perhatikan hal ini, supaya jangan ada diskriminasi kepada peserta ujian pendamping desa baik yang dekat di Kota Medan maupun diluar Kota Medan,” harapnya.
Sementara itu, Fakha Telaumbanua, SH seorang toko aktivis Kepulauan Nias. Dirinya sangat menyedihkan, karena hampir 75 persen peserta ujian seleksi pendamping desa dari Kepulauan Nias tidak bisa mengikuti ujian tersebut disebabkan keterbatasan transprotasi yang tidak memadai dari Kepulauan Nias.
Maka dari itu, peserta yang mengikuti ujian pendamping desa dari Kepulauan Nias diberikan despeninasi waktu ujian seleksi pendamping desa di ulang kembali.
” Saya minta kepada pemerintah pusat dan terlebih kepada Menkum Ham, Yasona Laoly dan Menteri Perdesaan supaya mengabulkan permintaan ini agar tidak terjadi diskriminasi bagi peserta dari Kepulauan Nias,” ujarnya. (FZ)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses