Nias Utara, liputansumut.com – Terkait pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengangkatan tahun 2013 yang dikeluarkan dari Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Utara oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara, Foera-era Zega selama ini, di tanggapi serius oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara, Drs. Fo’anoita Zai.
Ketika dikonfirmasikan liputansumut.com kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Drs. Fo’anoita Zai di kantornya Senin, (30/05/2016) terkait perpindahan para PNS pengangkatan tahun 2013 tersebut yang di keluarkan oleh Kepala BKD Kabupaten Nias Utara dari Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara. Dia mengatakan, terkait pemindahan PNS tersebut jelas, Kepala BKD Kabupaten Nias Utara telah melanggar aturan.
” Untuk menyikapi laporan Sdr Wartawan beberapa Media yang telah menyurati DPRD Kabupaten Nias Utara terkait pemindahan PNS pengangkatan tahun 2013 tersebut dari Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Kepala BKD Nias Utara selama ini, maka pada saat itu juga ketika saya terima langsung saya deposisikan kepada Komisi A DPRD Nias Utara untuk di tindak lanjuti. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan dari Komisi A DPRD Nias Utara berhubung dengan banyaknya kegiatan. Dan ini termasuk fungsi komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara terkait peraturan dan perpindahan PNS tersebut,” jelas Politisi Partai Demokrat itu.
Bagaimana tanggapan Bapak selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara terkait perpindahan PNS tersebut ? ” Hal ini harus kita tindaklanjuti kepada Bupati Nias Utara dan BKN di pusat. Dan bila perlu, kepihak penegak hukum. Karena pemindahan para PNS tersebut keluar dari Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara tidak melalui persyaratan dan prosedur,” tegas Fo’anoita Zai seraya menyampaikan bahwa yang bersangkutan hanya mengambil jabatan atau batu loncatan sebagian PNS melalui formasi pelamaran umum di Kabupaten Nias Utara. Setelah itu, mereka kembali ke daerah asal.
Fo’anoita Zai menyebutkan, agar PNS pengangkatan tahun 2013 yang telah di pindahkan tersebut kembali bertugas di Kabupaten Nias Utara.
” Bila tidak, agar di pecat dengan secara tidak Hormat para PNS tersebut. Karena mereka tidak mematuhi aturan dan Surat pernyataan pada Formulir yang telah di tandatangani di atas meterai 6000 ribu,” terang Fo’anoita Zai mengakhiri. (Bersambung/FZ)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses