Nias Utara, liputansumut.com – Masyarakat dan Aparat/ perangkat Desa, resahkan atas tindakan Camat Namohalu Esiwa, Eliasa Zalukhu dan Pj. Kades Orahili, Yafeti Gulo terkait UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang pemberhentian/pengangkatan aparat dan Perangkat Desa.
Sesuai dengan laporan masyarakat dan aparat Desa Orahili kepada Bupati Nias Utara tertanggal (20/05/2016), Perihal: Kami masyarakat Desa Orahili merasa keberatan terkait pemberhentian dan pengangkatan aparat dan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Camat Namohalu Esiwa dan Pj. Kades Orahili.
Sehubungan dengan surat masyarakat dan aparat Desa Orahili tersebut kepada Bupati Nias Utara dan beberapa tembusan kepada LSM di Kabupaten Nias Utara bahwa kami menyampaikan kepada Bupati Nias Utara untuk meninjau kembali keputusan Camat Namohalu Esiwa dan Pj. Kades Orahili pada tanggal (12/05/2016) terkait pemberhentian dan pengangkatan aparat dan perangkat Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Saat dikonfirmasikan hal ini kepada Apeli Halawa Kaur Pemerintahan di Desa Orahili di Lotu (30/05/2016). Dia mengatakan, mereka sangat Keberatan atas keputusan Camat dan Pj. Kades Orahili yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah Desa pada saat itu.
” Kami selaku perangkat Desa pada saat di berikan surat undangan dari Pj. Kades Orahili pada tanggal (10/05/2016) dengan nomor: 141/78/V/D-O/2016. Sifat: Penting, Perihal: Rapat Koodinasi Pemerintahan Desa. Dan sesuai dengan isinya bahwa menindaklanjuti Surat Camat Namohalu Esiwa nomor: 141/280/tapem/2016, tanggal (06/04/2016) tentang Peninjauan Kembali Aparat/Perangkat Desa dan Penyegaran Perangkat Desa Orahili. Karena mengingat, tugas-tugas Pemerintahan terkait pembangunan di Desa Orahili tersebut. Maka dari itu, kami mendesak Pj. Kades mengundang masyarakat dan aparat/Perangkat Desa pada tanggal (12/05/2016) bertempat di Gedung SM ST. YOSEF ORAHILI. Sebagai materi rapat pada saat itu adalah yakni, Memusyawarahkan pelaksanaan Penyegaran aparat/Perangkat Desa, Beban tugas-tugas aparat/Perangkat Desa Orahili, dan Tugas-tugas Pemerintahan pembangunan lainnya yang sangat mendesak,” jelas Apeli Halawa.
Disebutkannya, pada saat itu juga kami masyarakat dan aparat Desa tidak menyetujui, karena yang di tunjuk oleh Camat adalah pihak keluarganya sendiri. Sehingga kami merasa keberatan atas perilaku Camat dan Pj. Kades Orahili tersebut.
” Namun, pihak Camat dan Pj. Kades Orahili memaksakan kehendaknya untuk Penyegaran,” kata Apeli Halawa DKK kepada liputansumut.com di Lotu.
Selanjutnya kru media ini melakukan konfirmasi kepada pihak BPM Kabupaten Nias Utara yang membidangi Pemdes, Faigilala Gea di kantornya (30/05/2016). Dia mengatakan, surat dari Bapak Bupati Nias Utara sudah kami terima dan untuk selanjutnya, kami sedang mengirim balasan surat Bupati tersebut untuk meminta pentujuk, agar kami turun ke Desa Orahili.
” Bila terbukti pihak Camat dan Pj. Kades memaksakan kehendak mereka, maka hal itu telah melanggar aturan atau Pentujuk dari kami,” tegas Faigilala Gea seraya menyebutkan bahwa harus di tetepkan aparat/Perangkat Desa sebelumnya. (FZ)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses