Pratisi Hukum: Ada Permainan Kepala Daerah dan Kepala BKD Kepada PNS yang Dipindahkan dari Kabupaten Nias Utara  

Pratisi Hukum: Ada Permainan Kepala Daerah dan Kepala BKD Kepada PNS yang Dipindahkan dari Kabupaten Nias Utara  

Sumut, liputansumut.com – Pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengangkatan tahun 2013 dilur Kabupaten Nias Utara selama ini. Diduga ada permainan Kepala Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Utara kepada para PNS yang dipindahkan tersebut.

Selain itu, Kepala Daerah dan Kepala BKD Kabupaten Nias Utara juga telah melanggar peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan) Republik Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Kalimatua Siregar, SH, MH Pratisi Hukum saat liputansumut.com meminta tanggapannya terkait pemindahan para PNS pengangkatan tahun 2013 itu dari Kabupaten Nias Utara. Minggu, (29/05/2016). Dia mengatakan, pemindahan para PNS yang beberapa orang tersebut, jelas, Kepala Daerah dan Kepala BKD Kabupaten Nias Utara ada melakukan permainan kepada yang bersangkutan.

” Karena Kabupaten Nias Utara itu adalah Kabupaten yang baru dimekarkan. Jadi, PNS masih di butuhkan di Kabupaten itu. Apalagi, para PNS sebelumnya di Kabupaten Nias Utara itu, sudah pasti itu 90% dari Kabupaten Nias,” jelasnya.

Ini kan aneh, baru menjabat kurang lebih 2 tahun, para PNS itu di Kabupaten Nias Utara, sudah di pindahkan oleh Kepala Daerah dan Kepala BKD nya.

” Minimal 5 tahun seseorang PNS itu mengabdi, baru bisa mengajukan permohonan untuk pindah tugas di Kabupaten atau Provinsi lain. Jika belum mencapai 5 tahun mengabdi seseorang PNS itu di derah yang dia di tugaskan lalu dia sudah di pindahkan mengabdi di daerah lain, maka Kepala Daerah dan Kepala BKD nya telah melanggar peraturan yang sudah di tentukan oleh Menpan,” tegas Advokat itu.

Sekali lagi ditekankannya, terkait pemindahan para PNS pengangkatan tahun 2013 tersebut keluar dari Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara, jelas, Kepala Daerah dan Kepala BKD Kabupaten Nias Utara telah melanggar peraturan Menpan.

” Tak mungkin di asesekan Kepala Daerah pindah para PNS itu dari Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara kalau tidak ada permainan diantara Kepala Daerah dan Kepala BKD kepada yang bersangkutan,” terangnya. (Bersambung/FZ)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan