Medan, liputansumut.com – Satres Narkoba Polresta Medan musnahkan barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu dan 59 gram ganja kering, Kamis (26/05/206).
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba itu, turut dihadiri pihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor.
Sementara barang bukti sabu yang dimusnahkan itu dengan cara direbus. Sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy Jackson Situmorang, dan Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Olma Fridoki mengatakan, kegiatan hari ini dalam agenda memusnahkan barang bukti dari dua kasus dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 59 gram ganja.
Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Medan pada tanggal 07 April 2016.” Sabu tersebut diamankan dari tangan empat tersangka berinisial ZH, AM, dan TP. Ketiganya laki-laki. Dan seorang perempuan berinisial YP. Keempatnya diringkus disebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Gang. Amal, Sei Sikambing, Medan,” terang Mardiaz.
Dikatakannya, sedangkan seorang pelaku lainnya inisial SY membawa 59 gram ganja kering siap edar di Jalan Nuri, Perumnas Mandala yang ditangkap pada tanggal 20 April 2016.
Mantan Kapolres Nias itu juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan.
” Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Mardiaz. (red/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses