Ditreskrimsus Poldasu Amankan Bawang Merah Ilegal Asal Myanmar dan Malaysia 18 Ton

Ditreskrimsus Poldasu Amankan Bawang Merah Ilegal Asal Myanmar dan Malaysia 18 Ton

Sumut, liputansumut.com – Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, kembali mengamankan bawang merah asal malaysia dan myanmar pada hari Selasa sekira pukul 03.00 Wib, di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, Desa Pardamean, Kec.Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ichwan Lubis, SH, MH Selasa (24/05/2016) siang mengatakan bahwasa, dalam kasus itu petugas mengamankan satu Unit Truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9560 VN bermuatan 400 karung bawang merah yang perkarungnya adalah 9 kg.

” Yang mana diketahui bawang merah tersebut berasal dari Myanmar, jenis Onions atau disebut bawang Birma dan jenis Peking yang dikemudikan sopir M dan kernet EK dengan tujuan pengiriman bawang merah itu ke Pasar Induk Lau Cih, Padang bulan,” jelas Toga Panjaitan.

Selanjutnya, sekira pukul 05.00 Wib tadi, polisi juga mengamankan dua Truk bermuatan bawang merah ilegal lainnya di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa, tepatnya di jembatan timbangan, Kayu Besar, Tanjung Morawa.

Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol BK 9026 VP bermuatan 800 karung bawang merah ilegal asal Malaysia jenis 888 atau disebut jenis NT (bawang janda) yang dikemudikan oleh sopir DA dan kernet H. Sementara Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol BK 8394 PC, juga bermuatan 800 karung bawang merah asal India jenis AAA atau disebut bawang Peking yang dikemudikan TBI dan kernet R. Kedua Truk yang mengangkut bawang merah Ilegal tersebut, rencananya mereka mengatar ke Jalan Asrama Haji Medan.

” Jika beredar bawang merah Ilegal yang diamankan tersebut, berarti total dari tiga Truk yang mengangkut bawang merah Ilegal tersebut adalah 18 ton,” terang mantan Ditres Narkoba Poldasu itu.

Dijelaskannya, harga perkilo gram bawang merah Ilegal itu Rp.40 ribu rupiah, dan kalau dihitung 2 ribu karung dikali 9 kg. Berarti 18 ton dikali Rp. 40 ribu, maka total harganya Rp. 720 juta.

” Kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp.240 juta itu, jumlah sebesar itu yang sebenarnya adalah merupakan pajak yang semestinya dibayar. Namun, tidak dibayar oleh distributor bawang ini,” ucap Toga.

Selain mengamankan bawang merah Ilegal itu, lanjutnya, petugas juga turut mengamankan enam orang tersangka masing-masing sopir dan kernet.

” Atas perbuatan tersangka dalam kasus ini, mereka dikenakan Pasal 102, 103, 104 UU RI No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tegas Toga mengakhiri. (red/ds)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan