Anggaran DD di Desa Ononamolo Tumula, Diduga Dikorupsi Bendahara

Anggaran DD di Desa Ononamolo Tumula, Diduga Dikorupsi Bendahara

Nias Utara, liputansumut.com – Sehubungan dengan laporan masyarakat Desa Ononamolo Tumula kepada pihak DPD LSM-Fortaran Kabupaten Nias Utara, maka TIM Investigasi LSM Fortaran Kabupaten Nias Utara langsung turun dilakasi untuk mengetahui yang sebenarnya terkait pelaksanaan Dana Desa TA. 2015 tersebut di Desa Ononamolo Tumula.

Dari hasil Tim Investigasi LSM-FORTARAN (Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyaraka Pemantau APBD dan APBN) pada hari Jumat, (20/05/2016) dilokasi kegiatan Dana Desa (DD) TA. 2015 di Desa Ononamolo Tumula Kecamatan, Alasa, Kabupaten Nias Utara yang bersumber dari APBN TA. 2015 dengan pagu Anggaran Rp. 289,471,000,. dan termasuk pajak. 70% untuk bidang pengembangan dan 30% untuk bidang Pemdes bahwa, kegiatan yang di laksanakan oleh TIM Desa yakni, pembukaan badan jalan secara manual yang berlokasi dari RT II dan 12, Dusun III, Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.

Ketika liputansumut.com melakukan konfirmasi kepada beberapa warga di Desa Ononamolo Tumula yang tidak mau di tulis namanya di koran ini satu persatu mengatakan bahwa, awalnya kami sangat berterimakasih kepada pemerintah dengan memberikan DD di Desa kami melalui anggaran APBN TA 2015, yang di kelola langsung oleh Desa.

Akan tetapi, dari laporan Tim pengelola kegiatan tahap pertama 40% senilai Rp.76,945,500,. dan khusus untuk  fisik, antara lain : Pembersihan lahan, penggalian parit, Penebangan pohon, dan pembongkaran akar pohon kayu yang ada diruas jalan tersebut.

” Sesuai dengan hasil musyawarah Desa, kegiatan tahap pertama 40% untuk pembersihan lahan dan penggalian parit kanan-kiri dengan dibagikan 3,75 cm/KK seharga/ patok Rp.115,000,. sebanyak 256 KK, dengan panjang pada tahap 40% adalah 948 Meter dan jumlah upah untuk kegiatan tersebut yang di keluarkan oleh bendahara Tim pelaksana Rp. 29,440,000,. penebangan pohon sebanyak 188 batang dengan harga/ perbatang Rp.15,000 ribu dengan nilai upah penebangan pohon 2,820,000. Kemudian biaya pembongkaran akar kayu yang ada pada ruas jalan tersebut Rp.1,500,000″, jelas warga Desa Ononamolo Tumula.

Mereka mengatakan, dengan anggaran fisik tahap 40% pertama senilai Rp.76,945,500 dan pengeluaran upah kerja sesuai dengan kegiatan fisik yang telah terlaksana pada tahap 40% pertama Rp.33,760,000 dengan perhitungan tersebut, masih tersisa dana ditangan  bendahara Tim pengelola atas nama Gofu’aro Harefa.

” Tahap pertama 40% adalah senilai Rp. 43,185,500. Dan kami  masyarakat Desa Ononamolo Tumula kuat dugaan sisa dana tersebut telah di gunakan untuk keperluan pribadi atau dibagi-bagi kepada sekelompok Tim pelaksanaan DD TA 2015 tersebut,” ungkap warga kepada liputansumut.com.

Kemudian tahapan pencairan Dana terakhir, kami masyarakat sangat kecewa di sebabkan, kegiatan yang kami ketahui hanya pembukaan badan jalan lanjutan ruas jalan tahap pertama. Sehingga hasilnya di kerjakan asal jadi, dan sebagian belum dilakukan penggalian atau pembersihan kurang lebih 200 Meter dan pembongkaran akar pohon sama sekali tidak di kerjakan. Kemudian penggalian parit masih banyak yang tidak di kerjakan, dan pohon kayu masih ada yang belum di tebang di ruas jalan.

” Hal ini pernah kami sampaikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Namun, tak pernah ditanggapi atau ditindaklanjuti serta kami telah melaporkan kepihak Kejari Gunungsitoli. Akan tetapi, sampai sekarang hasilnya belum ada respon,” terang mereka. (FZ)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan