Kabiro Media Online www.liputansumut.com Surati Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Terkait Pemindahan PNS

Kabiro Media Online www.liputansumut.com Surati Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Terkait Pemindahan PNS

Nias Utara, liputansumut.com – Sesuai dengan Informasi yang di himpun Wartawan Media Online www.liputansumut.com beberapa minggu yang lalu, dan beberapa kali di terbitkan Pemberitaannya terkait pemindahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diluar Kabupaten Nias Utara pengangkatan formasi Umum tahun 2013 di Kabupaten Nias Utara. Yang mana di ketahui PNS yang di pindahkan tersebut dari Kabupaten Nias Utara adalah 9 orang.

Menurut persyaratan penerimaan sebagai CPNS sesuai dengan Surat keputusan Bupati Nias Utara, atas nama Edward Zega adalah yang bersangkutan siap mengabdi di Kabupaten Nias Utara setidak-tidaknya 15 tahun. Bila yang bersangkutan tidak mematuhi Surat pernyataan tersebut, maka siap di berhentikan secara tidak Hormat sebagai CPNS atau PNS.

Dengan terjadinya perpindahan para PNS 9 orang yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara atas nama Foera-era Zega dan juga Sekretaris BKD Nias Utara atas nama Mareti Telaumbanua itu. Kuat dugaan, bahwa adanya kongkalikong antara yang bersangkutan. Sehingga tidak mengingat atau melihat apa dasar-dasar dan persyaratan pengangkatan dan perpindahan seorang PNS.

Maka dari itu, Kepala Biro Media Online www.liputansumut.com, Kabupaten Nias Utara atas nama Febeanus Zalukhu telah melaporkan/ menyurati Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara dan Wakil Bupati Haogosokhi Hulu serta Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara tertanggal 17/05/2016. Dengan nomor: 11/LS/NU/V/2016. Perihal: Tentang perpindahan PNS pengangkatan tahun 2013 di Kabupaten Nias Utara dan juga dalam surat tersebut telah dilampirkan surat mantan Bupati Nias Utara atas nama Edward Zega dan Nama-Nama yang bersangkutan sebagai PNS yang telah di pindahkan keluar dari wilayah Kabupaten Nias Utara.

Dari hasil pantauan liputansumut.com di masing-masing kantor tempat bertugas yang bersangkutan bahwa mulai dari bulan Januari sampai turunnya berita ini tidak pernah lagi masuk kantor atau tidak pernah aktif lagi sebagai PNS serta tidak bertugas selama 5 bulan. Dan seharusnya, para PNS tersebut wajar di berhentikan secara tidak Hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, hal ini pernah dikonfirmasikan kepada Kepala BKD Nias Utara melalui handphone selularnya, namun dia tidak memberikan jawaban.

Beberapa waktu yang lalu juga, Efori Gea, Sekretaris LSM Fortaran Kabupaten Nas Utara mendesak Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara agar hal ini di tindak lanjuti dan PNS itu di pecat tanpa hormat.

Selanjutnya Media Online Liputansumut.com menyampaikan surat tembusan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara atas nama Amizaro Waruwu S.Pd. Dia menanggapi serius dan di katakannya, hal ini harus kita pertanyakan kepada Kepala BKD Kabupaten Nias Utara melalui Rapat Paripurna DPRD pada hari kamis tanggal 19 mei 2016.

” Kami sebagai DPRD dan juga sebagai Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara di mohon kepada teman-teman mitra kerja agar dapat hadir pada saat rapat tersebut demi membangun Nias Utara yang kita cintai ini bersama,” ajak Amizaro Waruwu politisi Partai Amanat Nasional itu. (bersambung/FB)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan