Nias Utara, LS – Kegiatan pelatihan pengelolaan dana desa dan penyerapan dana desa di Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Hotel Charlita Gunungsitoli Utara, Senin (09/05/2016) terlaksana dengan baik.
Pelatihan ini di buka langsung oleh Wakil Bupati Nias Utara, Haogosokhi Hulu, SE, MM, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Nias Utara, Sekretaris BPM, Camat se-Kabupaten Nias Utara, Kepala Desa se-Kabupaten Nias Utara, Bendahara desa, Sekretaris desa dan pengelola keuangan desa se-Kabupaten Nias Utara.
Dalam laporan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kabupaten Nias Utara, Foarota Gea, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelatihan pengelolaan dana desa yang bersumber dari dana APBN tahun 2016.
Foarota Gea menjelaskan, berdasarkan evaluasi penyerapan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2015, banyak mengalami hambatan sehingga lima desa lagi belum menyerap dana karena tidak ada kesiapan dari aparatur Pemerintahan desa dikarenakan keterbatasan sumberdaya manusia.
Maka dari itulah diadakan pelatihan pembenahan dan dibekali melalui pelatihan sebagaimana di amanatkan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Foarota Gea mengatakan, pada tahun 2015 yang lalu Kabupaten Nias Utara menerima luncuran dana desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.32.280.325.000.- Dana sebesar ini telah memberikan manfaat kepada 112 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Nias Utara, baik itu fisik maupun non fisik.
” Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat sehingga pada tahun 2016 ini Kabupaten Nias Utara telah memperoleh dana dari APBN sebesar Rp.72.280.380.000.- dan ada kenaikan yang sangat signifikan 124 %, dan kita akan mempedomani Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2016 tentang pelaksanaan dana desa yang disalurkan keseluruh desa. Dan yang menerima dana desa tersebut di sesuaikan dengan APB-Desa yang telah di buat,” paparnya.
Dijelaskannya, setiap desa ada yang menerima dana tersebut sebesar Rp. 500.890.000 dan Rp.729.546.000.- sesuai kebutuhan desa.
Disamping itu, pelatihan pengelolaan dana desa yang dilaksanakan ini berdasarkan keputusan Bupati Nias Utara Nomor 141/166/K Tahun 2016 tanggal 20 April 2016 tentang pembentukan tim pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015. Dan juga pelaksanaan pelatihan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 ini, kami dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan desa melihat dan terus memantau pengelolaan dana desa tersebut supaya dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Maka dari itulah kita laksanakan pelatihan ini kepada Kepala desa, Sekretaris desa, Bendahara desa, maupun Tim Pengelola dana desa. Pelaksanaan pelatihan ini mulai dari tanggal 09 Mei sampai dengan tanggal 21 Mei 2016 yang di bagi menjadi 4 Gelombang, gelombang pertama tanggal 9-11 Mei di ikuti 81 orang, gelombang kedua 12-14 Mei 84 orang, ketiga 16-18 Mei 89 orang, dan keempat 19-21 Mei 85 orang.
Sementara itu Wakil Bupati Nias Utara, Haogosokhi Hulu, SE., MM mengatakan, melalui pelatihan pengelolaan dana desa ini yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 kita mempedomani pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah yang bersumber dari APBN sehingga desa diberikan kewenangan untuk mengatur mengurus kebutuhnnya untuk diprioritas desa.
” Dana yang di berikan kepada desa berdasarkan jumlah desa yang dihitung dan berdasarkan fariabel penduduk luas wilayah, Angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis,” paparnya.
Wakil Bupati Nias Utara menjelaskan, hal ini merupakan terobosan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat sampai ke Daerah sesuai dengan 9 Program Nawacita Presiden bahwa pembangunan dimulai dari pinggiran.
” Dana desa disalurkan melalui Kabupaten/Kota secara tahapan yaitu pada bulan Maret 60% dan bulan Agustus 40 %,” terang mantan Sekda Kabupaten Nias Utara itu.
Dia berharap, agar pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Menteri desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas dana desa Tahun 2016.
” Dengan standar yang berlaku serta sasaran pembangunan desa, berdasarkan evaluasi Tahun 2015 Pemerintah Desa Kabupaten Nias Utara masih mengalami hambatan dan kelemahan disana sini dalam mempertanggung jawabkan sehingga tim Pemerintah Kabupaten Nias Utara terus menerus memantau dan memfasilitasi serta pendampingan dan mengawasi untuk keberlanjutan dan pembangunan desa pada tahun 2016 ini,” ucapnya.
Haogosokhi Hulu menyebutkan, pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia untuk penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
” Untuk itulah ini merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Desa untuk dapat membuat perencanaan dan pengelolaan keuangan desa secara mandiri dan akuntabel. Sehingga melalui pelatihan ini Pemerintah Desa dapat melakukan Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN berjalan dengan baik. Dan kita juga berharap, agar seluruh peserta pelatihan secara bersungguh-sungguh mengikuti sehingga dapat mempercepat pembangunan di desa di masa yang akan datang untuk mendukung Pemerintahan Kabupaten Nias Utara yang kita cintai ini bersama-sama,” harap Wakil Bupati Nias Utara. (FZ)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses