Helvetia, LS – Akibat sok jago dan nekat mencuri dirumah seorang polisi serta mengambil sepeda motor Vixion BK 3227 AAR dan Honda Vario BK 4902 ABS pelaku inisial GP (30), DT (31) dan H alias Gembul (29) yang merupakan warga Jalan Titi Papan, Gg. Persatuan, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah ini, terpaksa menjalani hari-hari indahnya dibalik jeruji besi milik polsek helvetia setelah ditangkap unit reskrim polsek helvetia dari kediamannya masing-masing, Kamis (05/05/2016) pagi.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 buah tang, 2 buah kunci letter T, 1 buah obeng dan 1 unit kereta Satria Fu BK 2339 AQE yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra SH SIK mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap para tersangka bermula dari laporan korban, bernama Jansen Barus (55) yang tertuang dalam LP/1116/K/IV/2016/SPKT Resta Medan tertanggal 29 April 2016.
” Yang mana korban merupakan anggota Polri. Korban juga mengaku bahwa rumahnya yang berada di Jalan Jamin Ginting Gg. Guru Singa No. 85, Kec. Medan Johor, telah dibongkar maling. Dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” terang Hendra.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kita mengetahui identitas para tersangka.
” Begitu kita dapat informasi para tersangka tengah berada dirumah, kita langsung melakukan penangkapan. Dan para tersangka tersebut kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (red/ds
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses