Sumut, LS – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menggerebek penambangan galian C ilegal di Dusun III Bangun Sinembah, Desa Sibaganging, Kec. Bangun Purba, Deli Serdang dan mengamankan sejumlah alat berat, pemilik tambang ilegal dan 8 orang pekerjanya digelandang ke Mapolda Sumut guna kepentingan penyidikan.
” Adapun Penindakan yang dilakukan itu setelah mendapat laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang, Jumat (06/05/2016).
Dikatakannya, tambang ilegal itu milik warga Jalan Aluminium, Kec. Medan Deli, berinisial HI. Yang mana disaat petugas meminta dokumen ijin pertambangan dan ijin lingkungan kepada petugas atau penanggungjawab dilapangan, ” Mereka tidak bisa menunjukkan dan langsung saja kita melakukan penyitaan barang bukti yang ada dilokasi,” paparnya.
Robin Simatupang menyebutkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi tersebut, 2 unit eskavator, 3 unit truk masing-masing Nopol BK 9689 TD, BK 9015 YA dan BK 9091 XA dan 1 file berisikan kertas faktur/bon penjualan.” Saat ini kita belum tahu pastinya berapa lama tambang pasir/batu itu beroperasi. Akan tetapi, namun pasir yang dihasilkan dari pertambangan itu diduga tanpa izin dijual kepada warga sekitar,” terangnya.
” Akibat kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No. 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya mengakhiri. (red/ds
No Responses