Sumut, LS – Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (02/05/2016), menangkap pelaku Steven alias Acen alias Chenming alias Christofer (27) atas kasus penipuan jual beli batu akik online melalui situs jejaring sosial Facebook dengan omzet mencapai Rp. 50 juta/bulan.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka berhasil menipu enam korban, di antaranya Suwandi warga asal Jakarta dengan kerugian Rp. 5 juta, Dony warga asal Jambi dengan kerugian Rp.10 juta, Winson warga Bandung dengan kerugian Rp.45 juta, Jansen warga Tangerang dengan kerugian Rp.6 juta, Daniel warga Batam kerugian Rp.15 juta, dan Fuandi Soesanto warga Medan dengan kerugian Rp.35 juta.
” Ada enam orang korbannya, akan tetapi kita yakin lebih dan mungkin jumlahnya belasan. Oleh karna itu, kita imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan akun Facebook bernama ‘Chan Ming Gem Stone’ segera melapor ke Krimsus Polda Sumut,” ajak Kasubdit.
Sedangkan tersangka mengakui bisa menghasilkan uang hingga Rp.50 setiap bulannya dari aksi penipuan tersebut.
” Sebulan nggak tentu, kadang satu kadang bisa sampai tiga transaksi. Dapatnya sekitar Rp.50 juta, dan uang tersebut dipakai jalan-jalan aja ke luar negeri,” ujar tersangka.
” Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 379 atau 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tegas Kasubdit lll Dit Reskrimum Poldasu. (red/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses