Lesman Zendrato: Akan Segera Dilimpahkan Berkas di Kejaksaan

Lesman Zendrato: Akan Segera Dilimpahkan Berkas di Kejaksaan

Percut Sei Tuan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato akan segaera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan paling lambat minggu ini berkas tersebut sudah di kirim.

Fringgo Julianto SH bersama rekannya Zulhan Tazri SH, M. Satria SH dan M. Bahran Parinduri SH selaku Kuasa Hukum Fadila Fajar korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Darmawan bersama ketiga anaknya, pada hari Jumat (22/04/2016) pengacara tersebut mendatangi Polsek Percut Sei Tuan guna menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Darmawan beserta ketiga anaknya terhadap kliennya

Darmawan beserta ketiga anaknya menurut penyidik bernama Aiptu Erna dijerat UU PA pasal 80 ayat 1.” Dimana  tersangka di kenakan kurungan selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak 72 juta rupiah,” aku Fringgo Julianto SH menirukan ucapan Erna.

Di sela-sela pembicaraan antara Kapolsek Percut Sei Tuan dengan pengacara  korban, Kapolsek mengatakan,” tindak lanjuti segera biar dipecat PNS ini,” jelas Zulham Tazri SH menirukan ucapan Kapolsek Percut Sei Tuan.

Hingga saat ini korban bernama Fadila Fajar masih mengalami trauma akibat perlakuan Darmawan dan ketiga anaknya. Yang lebih parahnya lagi, pasca kejadian tersebut korban masih mengalami sakit yang berada di belakang badan korban. Dan rencananya senin ini keluarga korban akan meronsen korban kerumah sakit, dan jika korban mengalami luka dalam akibat penganiyaan kemarin, maka Fringgo SH akan menuntut lebih berat hukuman yang akan di terima oleh Darmawan beserta ketiga anaknya.

Selasa ini pengacara tersebut akan mendatangi kembali Polsek Percut Sei Tuan guna melihat dan menagih janji Kapolsek Percut terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka seorang PNS Poldasu tersebut.

” Kita berharap, agar pihak Polsek Percut Sei Tuan segera menahan Darmawan beserta ketiga anaknya yang menganiaya Fadila Fajar ( korban )yang masih berumur 10 tahun,” harapnya. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan