Medan, LS – Polresta Medan mengungkap sindikat pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) jaringan Medan-Aceh, Rabu (20/04/2016) tadi malam. Dari hasil pengungkapan ini empat orang diamankan polisi. Yakni, pengusaha kursus mengemudi, Budi Pranoto, Mustafa Fadli, Sugiarti alias Ugi, dan seorang PNS yang bertugas di Satlantas Polresta Medan, Nur Aminullah alias Amin.
Menurut keterangan yang diperoleh, ” Awalnya pengungkapan ini berkat laporan korban Fransiska Laura Monika yang mengikuti kursus mengemudi dengan membayar uang senilai Rp.1,3 juta dan mendapatkan SIM A melalui sekolah mengemudi Sri Krisna milik tersangka Budi,” jelas Kapolresta Medan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Didampingi Kasatreskrim Kompol aldi dan Kanit Pidum AKP Bayu Samara Putra, Kamis (21/04/2016) mengatakan, untuk proses pembuatan SIM korban hanya perlu memberikan pas foto, tanpa diuji. Merasa ada yang janggal, lalu korban membuat laporan ke Polresta Medan.
” Dari laporan itulah petugas melakukan penyelidikan dan membongkar kasus pemalsuan SIM ini,” ucap Mardiaz.
Keempat tersangka diringkus polisi beserta barang bukti 51 lembar SIM golongan A, B dan C terbitan Polda Aceh, 2 lembar KTP Pemohon SIM, berkas kesehatan, pas foto pemohon 4 lembar, dan 2 buah buku ekspedisi.
” Selain menerbitkan SIM palsu di Medan, tersangka Mustafa mengaku juga bisa menerbitkan SIM di Aceh. Dan kasus ini masih didalami, nanti kita ekspos,” ujar Aldi, Kasat Reskrim Polresta Medan. (red/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses