Diduga Dua Tangkapan Satres Narkoba Polresta Medan Dibebaskan

Diduga Dua Tangkapan Satres Narkoba Polresta Medan Dibebaskan

Medan, LS – Diduga dua tangkapan narkoba inisial JS dan R alias A yang telah ditahan kurang lebih 2 minggu di tahanan Tahti Polresta Medan, dibebaskan Satres Narkoba Polresta Medan.

Awalnya cerita ini dari sumber yang layak dipercayakan menyebutkan, Satres Narkoba Polresta Medan menangkap JS dan R alias A pada tanggal 22 maret 2016 lalu, di jalan Batang Kuis, Lorong 7. Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas turut mengamankan Barang Bukti dari tangan tersangka Sisa Kaca. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke mako satres narkoba polresta medan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, pada hari Kamis tanggal 14 April 2016, keduanya sudah tidak kelihatan lagi didalam tahanan Tahti Polresta Medan. Dan diduga, kedua tersangka tersebut telah menghirup udara segar diluar.

Saat dikonfirmasikan hal ini kepada Wakasat Res Narkoba Polresta Medan, AKP Wira Prayatna mengatakan melalui handphone selularnya pada hari Sabtu, (16/04/2016) sekira pukul 15:45 Wib, terkait isi smsmu barusan dengan saya, coba kamu koordinasikan dengan Kanit I saya. Kebetulan saya masih diluar, nanti dijelasin dia ke kamu.

” Kalau kita kan prosedur, kalau memang tidak cukup bukti, ya kita kembalikan para tersangka tersebut kepada keluarganya,” ujar Wira.

Disinggung kru media ini, kalau memang tersangka tidak terbukti menggunakan narkoba. Kenapa para tersangka di tahan kurang lebih dua minggu lamanya?.” Jumpai saja Kanit saya, tadi saya sudah bilang sama dia untuk menjelaskannya ke kamu,” kata Wira mengakhiri.

Selanjutnya kru media ini mendatangi ruangan Kanit Lidik I Sat Narkoba Polresta Medan, Eli Hakim Sembiring SH bersama Kanit Lidik II, Iptu Ricardo untuk mempertanyakan keberadaan kedua tahanan tangkapan narkoba tersebut. ” Kalau sudah keluar dari tahanan Sat Tahti kedua tersangka itu, itu bukan urusan kami lagi, tapi urusan Sat Tahti,” jelas Eli Hakim. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan