Diminta Penegak Hukum Usut Tuntas Anggaran Pembangunan PLTS dan BIOGAS di Nias Utara

Diminta Penegak Hukum Usut Tuntas Anggaran Pembangunan PLTS dan BIOGAS di Nias Utara

Nias Utara, LS – Pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Biogas Skala Rumah Tangga yang dibangun oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Rekanan pada tahun 2015 lalu. Diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pantauan liputansumut.com di beberapa tempat atas Pengadaan PLTS tersebut, terkesan asal-asalan saja kwalitasnya. Bahkan, di beberapa desa se Kecamatan Afulu yang mendapatkan Listrik PLTS ini mereka sangat kecewa karna baru beberapa minggu nyala habis itu sudah pada rusak kembali.

Salah satu contoh penerima manfaat PLTS di Kecamatan Afulu tepatnya di Desa Bototolala sangat kecewa dengan Alat Pembangkit Listrik Tenaga Suyra yang di adakan oleh Pihak Dinas Perindagkop Kabupaten Nias Utara tersebut, karna manfaatnya tidak ada cahaya yang di timbulkan dan juga tidak seperti yang pernah di sosialisasikan saat pemasangan.

” Padahal saat pemasangan itu, kami kasi biaya kepada petugasnya,” jelas Ama Liber.

Ama Liber mengatakan, hal ini sama dengan masyarakat yang ada di Kecamatan Tugala Oyo yang menerima manfaat PLTS. Mereka juga sangat kecewa dengan pengadaan itu karna dinilai asal ada dan juga asal jadi fisiknya masalah Kwalitasnya belakangan.

” Sehingga uang daerah Kabupaten Nias Utara sia-sia dalam pembangunan PLTS tersebut. Artinya, masyarakat menderita dan perusahaan yang mengadakan semakin bertambah kaya,” tandasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan Biogas Skala Rumah tangga yang menelan anggaran hingga 600 juta rupiah.

Panatauan liputansumut.com bangunan Biogas tersebut belum bisa di manfaatkan oleh masyarakat dan menjadi sarang nyamuk sumber penyakit bagi masyarakat yang menerimanya, seperti halnya di Desa Maziaya ada dua rumah tangga yang menerima Biogas tersebut, akan tetapi belum bisa di manfaatkan bahkan salah satunya belum siap di kerjakan oleh Rekanan, namun telah di bayarkan 100% kepada rekanan.

Saat dikonfirmasikan hal ini kepada PPK Irama Jaya Zebua di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan pembangunan Biogas ini terpaksa karna dananya dari DAK apa bila kita tidak bangun maka kita tidak menerima DAK lagi.

” Masalah berfungsi atau tidak berfungsinya, itu bukan urusan saya lagi yang jelas bangunan fisiknya sudah siap,” ucap Irama Jaya Zebua mengelak.

Menyikapi pembangunan tersebut diatas, beberapa kalangan masyarakat baik itu LSM dan juga tokoh masyarakat meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Polres Nias agar mengusut tuntas pembangunan PLTS yang menelan Biaya 3 Miliar rupiah tersebut dan juga pembangunan Biogas yang sampai saat ini belum bisa di manfaatkan oleh Masyarakat. (YH)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan