Dua Pemakai Sabu Dibebaskan Polsek Medan Kota

Dua Pemakai Sabu Dibebaskan Polsek Medan Kota

Medan Kota, LS – 2 tersangka pemakai sabu, Saipul Amri Siregar (48) warga Jalan Ar. Hakim dan Alwah Saputra Siregar (33) warga Jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas di bebaskan Polsek Medan Kota pada hari Jumat, (08/04/2016).

Awalnya cerita ini, kedua tersangka ketangkap basah oleh petugas Brimobdasu, Briptu R Nababan dibelakang Pasar Simpang Limun pada hari Sabtu, (02/04/2016) saat sedang mengkonsumsi sabu. Setelah kurang lebih 6 hari ditahan kedua tersangka di sel milik Polsek Medan Kota, lalu dibebaskan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronal Sipayung melalui telepon selulernya, Sabtu (09/04/2016) sore.

” Kedua tersangka hanya dapat dijerat dengan Pasal 127 tentang pemakai/pengguna, Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 4 tahun. Sehingga kedua tersangka tersebut tidak dapat dilakukan penahanan, namun kedua tersangka wajib lapor 2x seminggu setiap hari Senin dan Kamis, dan Berkas Perkara akan tetap diproses ke JPU,” ucap Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronal Sipayung, Sabtu (09/04/2016) sore kepada wartawan.

Ronal juga menjelaskan dari keterangan tersangka bahwa keduanya mengkonsumsi sabu.

” Saiful Amri Siregar dan Alwan Saputra mengakui perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu, namun sabu yang dipergunakan sudah habis sehingga tidak diketemukan barang bukti Narkoba oleh saksi penangkap (anggota Brimob dan Satpam). Setelah diamankan oleh saksi penangkap, kemudian dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Selain itu, Ronal juga menambahkan bahwa pada saat ditangkap, pihaknya hanya mengamankan barang bukti alat hisap sabu.

” Pada saat diserahkan oleh saksi penangkap, barang bukti yang ada adalah Bong. Sudah dilakukan Gelar Perkara dengan mengikutsertakan saksi-saksi penangkap dan kepling nya,” papar Ronal.

Ronal menekankan bahwa terhadap kedua tersangka tidak bisa dilakukan penahanan.

” Kedua tersangka tidak dapat ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Kedua tersangka dilepaskan karena memang tidak dapat ditahan,” tegasnya mengakhiri.

Adapun saksi yang dihadirkan saat gelar perkara kasus tersebut adalah anggota Brimobdasu, Briptu R. Nababan, Safaruddin Harahap (Satpam yang ikut menangkap) dan N. Gading Nasution (Kepling II Kelurahan Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota). (Tim)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan