Patumbak, LS – Arman Hamadi (31), warga Jalan STM Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Agung Satria (29), warga Jalan Eka Sama, No. 29 Medan ditangkap petugas Polsek Patumbak saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (08/04/2016).
” Sabu-sabu itu baru mereka beli dan mau konsumsi bersama,” ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson Bugner Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi.
Fery mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk dapat meringkus pengedar sabu yang telah diketahui identitasnya.
” Adapun penangkapan kedua tersangka berawal infromasi dari masyarakat bahwa di Jalan STM, Kelurahan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor sering terjadi transaksi narkoba. Dalam hasil penyelidikan petugas, ternyata dipergoki kedua tersangka yang sedang merangkai alat untuk menggunakan sabu sehingga para tersangka langsung ditangkap petugas,” terang Fery.
Dari keduanya disita barang bukti satu paket sabu seharga Rp.150 ribu lengkap dengan alat hisapnya. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Kantor Polsek Patumbak. Dan satu diantara tersangka sabu yang diamankan mengakui perbuatannya. Dia mengaku belum sempat menggunakan barang haram itu.
” Belum sempat kami hisap, sudah datang polisi menangkap kami,” ucap Arman yang mengakui barang bukti sabu itu miliknya.(red/ds)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses