Medan, LS – Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) kembali menunda penetapan para tersangka dalam kasus pengadaan mobil operasional PT. Bank Sumut yang di taksir kerugian keungan Negara mencapai Rp,4,9 M. Tim penyidik telah memeriksa beberapa pejabat Bank Sumut baik yang masih aktif maupun yang non aktif seperti Zulkarnain saat itu menjabat sebagai PPK dan direktur Operasional, M. Yahya sebagai pimpinan Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam, Direktur Utama PT. Bank Sumut Edhie Rizliyanto, Direktur Pemasaran Ester Junita Ginting telah di periksa Tim penyidik Kejatisu.
Sementara dari Rekanan pengadaan mobil dinas operasional PT. Bank Sumut Halatif sebagai Dirut Surya Pratama penyedia mobil operasional PT. Bank Sumut lebih kurang 294 unit mobil berbagai merk telah di periksa oleh tim penyidik Kejatisu
Anehnya lagi Kejatisu molor menetapkan para tersangka yang sudah berulang kali di ekspost, saat kru media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian SH mengatakan, para tersangka tidak jadi di umumkan, selanjutnya beliau mengarahkan ke Kasi Penkum Kejatisu,
Kasipenkum Kejatisu Bobi Sandri SH MH yang juga mantan Kasidik Kejati Palembang itu menyampaikan bahwa sanya tidak jadi ditetapkan nama- nama para tersangka dalam kasus PT. Bank Sumut karna ada hal yang harus di tambah oleh penyidik untuk menjerat para tersangka.
” Maka dari itu, kita masih mengumpulkan data pendukung lainnya dan juga berkoordinasi dengan BPKP wilayah Sumut,” ujar bobi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Koordinator Wilayah Sumut Lembaga Tinggi Pengendalian Stabilitas Ketahanan RI. Binsar Hutagalung SH MH mengatakan, penetapan para tersangka yang molor dilakukan oleh kejatisu perlu di pertanyakan, apakah ada tekanan dari Pihak-pihak lain atau ada juga lagu permintaan agar tidak di publikasikan nama-nama para tersangka dalam Kasus Pengadaan Mobil dinas PT. Bank Sumut tersebut.
” Kita mengharapkan Kejatisu ini sebenarnya membasmi para koruptor diwilayah kerjanya. Jika seperti begjini terus, kita meminta Kejaksaan Agung RI dalam hal Ini Jamwas Kejaksaan Agung RI agar memeriksa para penyidik dalam kasus tersebut, begitu Juga Jampidsus Kejaksaan Agung RI agar kiranya turun tangan karna banyak kasus yang di laporkan di Kejatisu tenggelam sampai saat ini,” tegas Binsar mengakhiri. (sbr)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses