Kejatisu “Tidur” Sejumlah Laporan Dugaan Kasus Korupsi tak Tuntas

Kejatisu “Tidur” Sejumlah Laporan Dugaan Kasus Korupsi tak Tuntas

Medan, LS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar pro dalam menjerat para koruptor yang merugikan keuangan negara yang masih tidur di Kejatisu sampai detik ini seperti kasus Alkes Gunung Sitoli, tirta chio, Alkes tanjung balai, titik rawan bencana Sumut, PSDA, danau siais, Dinas Pendidikan Sumut, Bank Sumut, kasus Masjid Agung Kisaran, Kasus Boy Hermansyah Pembobol Bank BNI 46, Sibolangit dan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

Oleh sebab itu, di minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut H. M. Yusni SH MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus) Dr. Asep Mulyana SH MH agar dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Sekjen DPP Forum Wartawan Indonesia – Anti Korupsi (Fokwi-Ak ) Daniel Hutabarat SH mengatakan, kita menduga pihak Kejatisu sepertinya mati suri dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di Sumut ini bahkan para dinaspun tidak akan takut lagi kepada para penegak hukum yang berlambang timbangan itu.

” Saat ini citra para penegak hukum tidak lagi ada harganya bagi para koruptor,” ungkap Daniel,

Daniel juga menyampaikan, jangan sampai kasus – kasus tersebut berganti pucuk pimpinan di Kejatisu, dan tidak juga bisa menahan para koruptornya tersebut

” Dan patut juga kita mencurigai jangan-jangan para koruptor tersebut sudah di jadikan mesin ATM oleh pihak Kejatisu sehingga kasus-kasus tersebut tidak juga tuntas sampai saat ini,” katanya.

Daniel menjelaskan, sedangkan Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan perang terhadap para koruptor yang menyengsarakan rakyat dan keuangan negara.

” Oleh sebab itu, kita minta kepada pihak Kejatisu agar tidak bermain-main dalam menuntaskan kasus – kasus dugaan korupsi yang sedang di tangani oleh pihak Kejatisu sampai saat ini. Jika tidak bisa di selesaikan kasus tersebut, limpahkan di Kejaksaan Agung RI atau di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)”, tegas Daniel mengakhiri.

Sementara Kasipenkum Boby Sandri SH MH saat dikonfirmasi kru media ini menyampaikan kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan itu gawean dari Pidsus.

” Jadi sampaikan dan tanyakan pada Aspidsus atau Kasidiknya karna kami dari humas tidak ada SOP dengan pihak Pidsus,” ucap Boby.

Media mengherankan ucapan humas tersebut karna pintu corong informasi di Kejatisu adalah Humas itu sendiri, oleh sebab itu di minta kepada pucuk pimpinan Kejatisu agar kiranya dapat memberikan arahan kepada kedua kasi tersebut supaya tidak ada kesan buruk terhadap kedua institusi yang masih satu naungan itu.

Sementara itu, DPW Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Cakra menyampaikan bahwa banyaknya laporan yang masuk di Kejatisu namun sampai detik ini tidak ada satupun laporan tersebut menyeret para pelaku koruptor yang merugikan keuangan Negara.

” Inikan aneh, sementara laporan yang di sampaikan sudah mencukupi bukti-bukti yang kongkrit. Maka dari itu, kita minta Kejaksaan Tinggi Sumut agar kiranya menindak lanjuti lapaoran-laporan tersebut,” harap tim DPW Cakra. (sbr)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan