Nias Utara, LS – Pantauan liputansumut.com dari pihak keturunan Balugu Lambae Lase yang berada di wilayah Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara yang tinggal di Desa Lasara-Desa Ombolata dan Desa Marafala. Dan masing-masing utusan ketua Adat Keturunan Balugu Lambae Lase malakukan kunjungan kepada Bupati Nias Utara dan kepada ketua DPRD Nias Utara pada hari senin (03/04/2016) di lotu dalam rangka untuk menyampaikan gugatan atau keberatan atas pembangunan sekolah YAYASAN GEMA SUKMA Wijaya diatas tanah Adat keturunan Balugu Lambae Lase yang diduga penuh pembohongan dan pemalsuan serta provokator yang di lakukan oleh Drs. SUKAWATI ZALUKHU, MM sebagai pendiri sekolah SMK YAYASAN GEMA SUKMA WIJAYA di Kecamatan Lahewa Kabupeten Nias Utara tersebut.
Dari hasil konfirmasi kepada Ododogo Lase, SH sebagai pemegang kuasa dari keturunan Balugu Lambae Lase di lotu setelah keluar dari ruangan kantor Bupati Nias Utara mengatakan bahwa pemberian surat hibah kepada pihak sekolah YAYASAN Gema Sukma Wijaya adalah yang kedua kalinya. Kami dari pihak keturunan Balugu Lambae Lase tidak mengetahui, dan kami membuat surat keberatan tertanggal 7 maret 2016. Dengan nomor:01/S-KUASA/III/2016. Perihal: Keberatan atas pembangunan sekolah YAYASAN GEMA SUKMA WIJAYA. Dan di nilai penuh kebohongan, pemalsuan serta provokator yang di alamatkan, Kepada :
1. bapak menteri pendidikan RI.
2. bapak GUBERNUR sumut
3. bapak Kapolda Sumut.
4. Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut.
5. Ketua DPRD Nias Utara.
” Sesuai dengan perihal di atas bahwa Dokumen Surat-Surat terhadap pembangunan sekolah YAYASAN GEMA SUKMA WIJAYA di atas tanah milik keturunan Balugu Lambae Lase, penuh dengan kebohongan, pemalsuan dan provokator yang dilakukan oleh Drs. Sukawati Zalukhu, MM yang bertindak sebagai pendiri YAYASAN GEMA SUKMA WIJAYA,” tegas Ododogo Lase.
Ketika disinggung liputansumut.com kepada Ododogo Lase. Apa saja kebohongan, pemalsuan dan provokator yang dilakukan oleh pemilik YAYASAN GEMA SUKMA WIJAYA? Ododogo Lase menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Desember tahun 2014 lalu. Drs. Sukawati Zalukhu, MM membujuk Edward Zega untuk menghibahkan tanah Adat milik Balugu Lambae Lase yang terletak di wilayah kelurahan pasar Lahewa Kabupeten Nias Utara dengan luas 3.250 Meter.
” Yang notabene Edward Zega tidak memiliki sama sekali hak di atas tanah tersebut, selain keturunan dari Balugu Lambae Lase,” jelas Ododogo Lase.
Ododogo Lase mengatakan, berdasarkan surat hibah dari Edward Zega pada tanggal 17 Desember tahun 2014 lalu. Maka dengan sendirinya Drs. Sukawati Zalukhu, MM memilik dasar pengajuan pengurusan terbitnya sertipikat dari kantor pertanahan Kabupeten Nias-Gunungsitoli.
” Kemudian surat sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupeten Nias tertanggal 28 juli tahun 2015 tersebut, diduga kuat Drs. Sukawati Zalukhu, MM telah memalsukan dan merekayasa Dokumen yang diserahkan Kepada BPN Nias. Dimana surat hibah yang di keluarkan Edward Zega itu terdapat ukuran 3.250 Meter. Sementara dalam sertipikat yang di keluar oleh BPN Nias ukuran 19.990 Meter,” paparnya.
Oleh karena itu, saya minta kepada Edward Zega, Bupati Nias Utara agar di cabut izin Surat Operasional atau di batalkan hibah pembangunan sekolah YAYASAN GEMA SUKMA WIJAYA, diatas tanah Adat keturunan Balugu Lambae Lase demi menghindari masalah yang tidak di inginkan.
” Kita juga minta kepada pihak terkait alamat surat diatas agar segera bertindak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di NKRI ini,” harap Ketum DPP LSM GPN itu. (FZ)
Related Posts
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Gubsu Dukung Babi Panggang Karo Dipromosikan ke Korea
Sambut HUT ke-10 Pusat Pasar Induk Lau Cih, Pengelola Bagikan 90 Paket Sembako Kepada Anak Yatim dan PHL
DPC Grib Jaya Kota Medan Bagikan 500 Nasi Kotak Kepada Masyarakat
Tepung Tawari Calon Jamaah Haji, Rico Waas Mohon Doa Terbaik Untuk Kota Medan
No Responses