Percut Sei Tuan, LS – Kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Titi Sewa Kel. Tembung, Kec. Medan Tembung, di gerebek Polresta Medan, Selasa (05/04/2016). Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang dan barang bukti 1 Kg ganja serta 10 paket sabu.
” Penggerebekan kali ini merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh Polresta Medan bersama BNN dilokasi rawan narkoba,” ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Personil yang kita turunkan dalam penggerebekan kali ini ada kurang lebih sekitar 94 orang dan menyisir satu persatu rumah yang dicurigai menyimpan narkoba.
” Dari hasil penyisiran tersebut polisi menemukan barang bukti berupa narkoba hampir satu kilogram ganja, 10 paket narkoba jenis sabu-sabu, dan ada dua orang tersangka yang turut kita amankan yang diduga sebagai pengedar narkoba,” jelas Mardiaz.
Ditambahkanya, selain polresta medan, lanjut Mardiaz, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) juga menggelar tes urine narkoba dilokasi penggerebekan.
” Dalam tes urine narkoba sersebut, ada 8 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba,” terangnya.
Namun tambahnya, dalam penggerebekan ini tidak ada perlawanan dari warga. ” Kita akan terus menggelar rajia dilokasi yang dianggap rawan narkoba,” tegas Mardiaz mengakhiri.
Pantauan liputansumut.com dilokasi penggerebekan dihadiri Wakasat Narkoba, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato dan AKP Wira Wasat Narkoba Polresta Medan. (red/ds)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses