Diduga Bayar 70 Juta, Dua Tangkapan Sabu Dibebaskan

Diduga Bayar 70 Juta, Dua Tangkapan Sabu Dibebaskan

Medan, LS – Ada-ada saja berita yang satu ini, aneh tapi nyata, dimana petugas Kepolisian sudah ahlinya dalam menangkap pengedar dan pemakai narkoba, jelas semua elemen masyarakat, mendukung kinerja Kepolisian Republik Indonesia.

Tapi gimana jadinya kalau pemakai narkoba jenis sabu-sabu sudah ditangkap, lalu dilepas. Lantas negara ini, pastilah mencoreng Intstitut Kepolisian, akibat ulah dari beberapa oknum Polri.

Tangkap lepas tersebut terjadi  kembali di Polsekta Helvetia.

Cerita ini berawal, ketika dua pelaku sedang melintasi Jalan Sisingamangaraja, Selasa malam (01/03/2016), menuju arah pulang ke Jalan, Dame Amplas. Kedua pelaku langsung dihentikan petugas, tepatnya didepan Mesjid Raya Medan. Dan kedua pelaku tidak berkutik pada saat ditangkap petugas. Kedua pelaku digeledah para petugas, dan mendapati sabu-sabu paket 100 ribu.

Kedua pelaku dan barang bukti sabu-sabu paket seratus ribu tersebut, langsung dibawa petugas ke Mapolsekta Helvetia, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsekta Helvetia tersebut, yakni Eko (16), warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Oki (19), warga Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Madya Medan.

Polsekta Helvetia sudah melakukan penahana di RTM Polsekta Helvetia, selama 5 hari.  Namun, Minggu (06/03/2016), kedua pelaku dilepaskan, setelah kedua orang tua pelaku, membayar uang sebesar Rp 70 juta.

Ketika dikonfirmasi wartawan hal ini kepada salah satu pelaku, Selasa (15/03/2016), sekira pukul 13.12 wib, mengatakan kalau dia bersama temannya, ditangkap petugas Polsekta Helvetia.

” Iya Bang, aku sama kawan ditangkap petugas Polsek Helvetia, karena terbukti membawa narkoba, jenis sabu-sabu, didepan Mesjid Raya Medan, pada Selasa Malam (01/03/2016) lalu,” kata pelaku, yang tidak mau ditulis namanya kru media ini.

Menurut pengakuan pelaku, jika keduanya adalah hanya korban saja, dari ulah para bandar sabu Mangkubumi Medan. Yang mana dianggapnya, bandar dan pihak Unit Reskrim Polsek Helvetia, ada kerjasama.

” Kami ini hanya korban bang. Mungkin ada kerjasama antar bandar dan juga pihak Polsek Helvetia. Kalau sabu paket seratus ribu, Kami peroleh dari seorang wanita, berambut gonjes, berinisial R,” ucapnya kesal.

Ditambahkannya, kami dilepas, setelah kedua orangtua kami, bernegosiasi dengan petugas, penyidik berisial O, dengan catatan harus membayar uang sebesar Rp 70 juta

” Orang tuaku bayar 35 juta. Orang tua kawan itu juga bayar 35 juta,”ujarnya.

Saat dikonfirmasikan kepada Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Tri Yanto SH SIK terkait tangkap lepas tersebut, ia mengatakan, kasus itu sudah lama bro.

” Kasus itu sudah lama bro, dan nggak betul beritanya itu,” jawabnya. (Tim)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan