Medan, LS – Dugaan lepas tangkapan narkoba 1 paket sabu-sabu yang dilakukan oleh Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Tri Yanto SH SIK. Ditanggapi serius oleh Pratisi Hukum maupun Aktivis.
Ada-ada saja ulah oknum kepolisian zaman sekarang ini, seharusnya memberantas narkoba sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dan Kapolri. Malah yang terjadi di polsek helvetia beberapa waktu lalu di tangkap pembawa narkoba lalu dilepas.
Kejadian dugaan tangkap lepas narkoba ini yang dilakukan oleh Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Tri Yanto SH SIK. Di tanggapi serius oleh Candra Arby Bugis, Ketua Presidium Forum Musyawarah Mahasiswa Pelopor Perubahan (Formus-MPP). Ia mengatakan, hal-hal yang seperti ini membuat kita muak mendengar kinerja oknum polri.
” Padahal saya sangat bangga selama ini melihat dan mendengar kinerja TNI-Polri serta BNN yang terus memberantas narkoba di negeri ini. Namun, dengan ulah Kapolsek Helvetia yang membebaskan pembawa narkoba seperti ini membuat kita kesal. Dan kita menduga, jangan-jangan dia juga sengkongkol dengan bandar dan pengedar narkoba sehingga mudah kali baginya untuk melepaskan seperti itu,” kata Bugis.
Bugis menyampaikan, agar Kapolda Sumut melalui Kapolresta Medan mempertimbangkan kembali kinerja Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Tri Yanto SH SIK yang diduga melepaskan tangkapan narkoba tersebut.
” Dan jika memang dia terbukti melepaskan tangkapan narkoba itu, tak ada alasan bagi atasannya dan harus mencopot kapolsek nya dari jabatan,” tegas Bugis.
Kan aneh kejadian ini, Komandan memberantas narkoba, dan anggota melepaskan tangkapan narkoba.
” Saya pribadi, sangat bangga melihat kinerja Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto selaku komandannya selama ini yang terus memberantas narkoba di kota medan ini, dan bukan seperti yang dilakukan oleh Kompol Hendra Eko Tri Yanto SH SIK. Ditangkap lalu dilepaskan,” ucapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Inisial A dan R warga jalan kasih gg pinang, Kecamatan Delitua membawa 1 paket sabu-sabu dan diamankan petugas unit reskrim polsek helvetia di jalan mangkubumi, kel. aur, kec. medan maimun pada hari minggu (06/03/16) malam sekira pukul 19.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor honda revo hitam BK 2303 AAI.
Namun, dari hasil pemeriksaan petugas R dilepas oleh pihak polsek helvetia karena tidak terbukti. Sementara tersangka A ditahan hingga 1 minggu lamanya. Dan pada tanggal (12/03/16 kembali dilepaskan oleh pihak polsek helvetia dari tahanan.
Saat dikonfirmasikan hal ini kepada Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Tri Yanto SH SIK pada hari minggu (20/03/2016) siang melalui handphone selularnya nggan memberikan jawaban. (Tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses