Nias Utara, LS – Nosama Zega, Sekjen DPD LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD Dan APBN (LSM-FORTARAN), Kabupeten Nias Utara telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ADD /DD TA. 2015 di Desa Sifahando, Kecamatan Sawo, Kabupeten Nias Utara di Kejari Gunungsitoli. Kamis, (17/03/2016).
Nosama Zega mengatakan bahwa sesuai dengan laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum TIM pelaksana kegiatan ADD/DD tersebut pada TA. 2015 lalu di Desa Sifahando, Kecamatan Sawo. Dan Setelah masuk ke kita informasi itu dari masyarakat, Tim kita langsung turun ke lokasi.
” Dari hasil Investigasi Tim dilokasi pelaksanaan ADD/DD tersebut di Desa Sifahando, ditemukan beberapa bukti dan juga masyarakat membuat surat pernyataan keberatan bagi yang merasa di rugikan oleh TIM desa tersebut,” jela Nosa.
Atas temuan bukti-bukti Tim DPD LSM Fortaran Nias Utara yang turun kelokasi tersebut, kuat dugaan kita bahwa pelanggaran/ penggelembungan anggaran pada pekerjaan kegiatan tersebut telah dilakukan oleh Tim Desa.
” Kita juga menduga bahwa pelaksanaan kegiatan ADD/DD itu tidak sesuai dengan Juknis/Pentujuk yang telah di atur dalam RAB,” ungkapnya.
Oleh karena itu katanya, saya berharap kepada Kajari Gunungsitoli agar temuan ini secepatnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini.
” Karena dari bukti-bukti yang ada, kuat dugaan kita bahwa TIM pelaksana kegiatan ADD/DD pada TA. 2015 tersebut telah melakukan Mar-Up,” tagasnya mengakhiri. (FZ)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses