Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel 

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel 

Sunggal, LS – Kamis, (10/03/2016). Pelaku Lesbi Gay Bisexsual dan Transgender (LGBT) yang telah melakukan pembunuhan terhadap sesama jenisnya di Hotel History, Jalan Binjai diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Sunggal ditempat persembunyiannya.

Adapun kasus pembunuhan tersebut yang dilakukan oleh tersangka ES alias T. Umar (30) yang merupakan warga Desa Semayang, Kec. Sunggal. Petugas turut mengamankan barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain, handuk, 1 unit sepeda motor honda supra Fit BK 4941 RD, 1 unit hp merk samsung, 1 potong bajo kaos, dan 9 potong celana pendek.

Menurut keterangan yang diperoleh, terkuaknya motif pembunuhan itu yang menewaskan seorang Guru SMP di Binjai, Mujiono (54) di hotel kelas melati History di Jalan Medan-Binjai Km 16, Rabu (09/03/2016) kemarin.

Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Sunggal pun langsung membekuk pelaku pembunuh korban di Jalan Soekarno Hatta Km 18,7 Kecamatan Binjai Timur. Dan diketahui bahwa korban yang dirampok hingga tewas itu dibunuh usai melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang diketahui berinisial ES alias T Umar (30) warga Desa Sei Semayang Sunggal serta 2 tersangka penadah barang hasil curian BGP (48) warga Lau Kawar Binjai Timur, dan WS (41) warga Dana tempe Km.18 Binjai Timur.

” Awalnya kita mendapat laporan adanya korban yang meninggal di Hotel Latersia Binjai. Setelah dicek, ternyata korban sebelumnya berada di Hotel History,” jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar didampingin Kanit Reskrim, Iptu Nuristiono, Kamis (10/03/2016).

Kemudian kita melakukan penyelidikan dan mendatangi kamar 02 yang ditempati pelaku, pemeriksaan pun dilakukan terhadap sejumlah saksi. Alhasil, didapati keterangan bahwa korban datang ke hotel bersama seorang pria, mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BK 4094 UF milik korban.

” Setelah diselidiki ternyata sepeda motor korban sudah raib beserta dompet dan ponsel canggih. Petugas yang menangani kasus ini pun memastikan bahwa pembunuhan ini diwarnai unsur perampokan,” terangnya.

Motif pembunuhan ini katanya, adalah berdasarkan hubungan sesama jenis antara korban dengan pelaku dengan cara menghabisi setelah selesai berhubungan.

” Lalu disaat tersangka lagi mandi dan kemudian melilitkan handuk ke leher korban,” ucap Harry.

” Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 365 subs 340 Kuhpidana. Dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya mengakhiri. (red/ds)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan