Nias Utara, LS – Lembaga Swadaya Masyarakat Lebaga Pemantau Pembangunan Dan Asset Republik Indonesia Sumatera Utara pada bulan Januari tahun 2016 yang lalu melaporkan sejumlah SKPD Kabupaten Nias Utara ke Kejaksaan Negeri Nias terkait belum mengembalikan uang daerah yang mereka tarik dari Bank pada tahun 2010 yang lalu dan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Beberapa Dinas tersebut antara lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara yang saat itu di pimpin oleh Drs. Fonaha Zega dan bendaharanya Onesimus Zega, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan Dan Perikanan yang saat itu di pimpin oleh Drs.Taruli Zega dan bendaharanya Lului Ziliwu, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara yang saat itu di pimpin oleh Haogosekhi Hulu, SE dan bendaharanya Swita Siahaan.
Yason Harefa sebagai pelapor dari LSM LPPAS kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Nias Utara, Selesa (01/03/2016) mengatakan saat ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nias, Yus, Iman Harefa SH telah memanggil sejumlah terlapor dan mereka mengakui kalau temuan tersebut belum di kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Nias Utara. Namun, mereka beralasan kalau uang tersebut sudah ada, dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) juga ada.
” Yang kita herankan saat ini, kenapa baru muncul SPJ tersebut sekarang setelah dilaporkan kepada pihak penegak hukum. Sudah 5 tahun uang daerah itu berada di tangan mereka. Ada apa dibalik ini semua,” letusnya.
Sementara hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2015 lalu katanya, menemukan uang sisa UYHD tahun 2010 itu, dan masih belum juga ada pertanggung jawaban dan belum dikembalikan di Kas Daerah Kabupaten Nias Utara. Padalah menurut peraturan setelah turun rekomendasi dari BPK RI tersebut bahwa ada temuan di setiap Instansi di negara ini, maka 60 hari paling lama se sudah turun rekombasi itu dari pihak BPK RI sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, ini sangat aneh, sudah 5 tahun masih belum dikembalikan juga oleh Dinas terkait ke Kas Daerah.
” Oleh karna itu, kita dari LSM LPPAS Propinsi Sumatera Utara mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias agar SPJ yang mereka sampaikan itu jangan di percayakan dan kita duga SPJ tersebut adalah fiktif,” ucapnya.
Yason menuturkan, saat kita konfirmasikan hal ini kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, an Tolanaso Gea S.pd terkai hasil temuan BPK RI atas sisa UYHD Tahun 2010 itu, ia mengatakan, BPK RI mengharapkan agar dikembalikan uang temuan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Nias Utara dan proses hukumnya kepada Bendahara dan Pengguna Anggaran tersebut tetap dilanjutkan
” Walaupun ada SPJ itu, kita tidak yakini ke Absahannya dengan kata lain SPJ Fiktif,” kata Yason meniru ucapan Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
Masih dikatakan Yason, saya sebagai Koordinator Investigasi DPP LSM LPPAS mengharapkan kepada pihak Kejari Nias agar memproses secara hukum para SKPD yang nakal tersebut, karna kita menduga telah memperkaya diri sendiri dengan uang negara yang belum mereka kembali tersebut selama 5 tahun.
” Lagian, sudah tidak masuk akal lagi apa bila saat ini ada SPJ. Selama lima tahun terakhir emang dikemanakan SPJ itu? Dan patut kita duga SPJ tersebut adalah SPJ palsu,” tegasnya mengakhiri. (Tim)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses