Ayah Biadab, Patahkan Kaki Anak Kandung

Ayah Biadab, Patahkan Kaki Anak Kandung

Medan Kota, LS – Seorang ayah bernama Syuhbhan alias Yusuf biadab dan sangat tega prilakuannya terhadap anak kandungnya sendiri. Hanya gara-gara tidak menjaga adiknya, MH (18) yang merupakan warga Jalan Amaliun, Gang.tukang, Kec. Medan Kota, harus mendapatkan perawatan intensif lantaran kaki sebelah kirinya dipatahkan oleh ayah kandungnya.

Menurut informasi yang diperoleh awak media ini bahwasanya peristiwa itu terjadi saat pelaku baru saja pulang dari kediamanya selepas menarik becak. Kala itu ia mendapati, MH tengah bermain bersama teman-temanya dan tidak menjaga adiknya. Alhasil Syubhan lantas menyuruh korban masuk kedalam kamar untuk tidur.

” Main saja kerja kau gak kau jaga adekmu,” tandas pelaku sambil memijak paha kiri korban dan memukuli badannya.

Mendapat perlakuan yang sangat keji tersebut dari ayah kandungnya, korban langsung menjerit. Pak….. kakiku patah ini,” ucap korban sembari menangis menahan sakitnya.

Sementara itu, mengetahui kaki korban patah, pelaku pun lalu membawanya ke dukun patah di Jalan Rahmadsyah, Medan Kota. Ibu korban mendapat kabar penganiayaan anak kandungnya itu dan langsung sampai ketelinganya, Selvi (38) yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang masak langsung mengeceknya. Ternyata benar kalau pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri.

Ibu korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada tanggal 10 Februari 2016 lalu.” Dari sanalah kita langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu,Kamis (25/02/2016) sore.

Mendapat laporan dari ibu sikorban lantas petugas memfasilitasi mobil membawa korban melakukan visum di RS Estomihi dan spesialis Klinik Bunda.

” Setelah mendapat visum, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri dan berhasil kita menangkapnya,” ujar Martualesi.

Berdasarkan keterangan dari hasil rongen dirumah sakit tersebut, bahwasanya kaki korban sebelah kiri dibagian paha patah dan mengalami pergeseran. Dalam bahasa dokternya, Fracture Os Femur 1/3 Proximal dengan dislocatio dan contraction.

” Atas perlakuan tersangka terhadap korban, pelaku dikenakan pasal. 80 ayat 2 dan ayat 4 UU NO.35 Tahun 2014 perubahan atas UU NO.23 tahun 2002. tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ditambah 1/3 nya karena pelakunya ayah kandungnya,” tegas martualesi. (red/ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan