Dalam Waktu Sepekan, Polsek Medan Baru Ringkus Enam Bandit Jalanan

Dalam Waktu Sepekan, Polsek Medan Baru Ringkus Enam Bandit Jalanan

Medan Baru, LS – Dalam waktu sepekan, Polsek Medan Baru berhasil menangkap 6 orang tersangka yang sering melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru selama ini.

Adapun keenam tersangka yang diamankan tersebut. Yakni, Sahyudi Muhammad Nur (38) warga Jalan Binjai Km 13,5 Gang Pasar Pondok Miri Sunggal, Dedi Iskandar (28) warga Danau Maninjau Lingkungan IX, Dusun Mulyorejo, Binja Timur, Samuel Hutapea (29) warga Jalan Rotan, Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Tengku Nurulloh (24), MHD. Ali dan Azahar.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Adhi Putranto Utomo SH dan Panit Reskrim II Ipda Galih Yasir Mubaroq STK, Kamis (25/02/2016) sekira pukul 14.00 wib mengatakan Sahyudi Muhammad Nur di tangkap dari Jalan Zainul Arifin, karena mengantongi 7 butir pil ekstasi.

Sementara, Dedi Iskandar ditangkap karena terlibat kasus jambret didepan SPBU, Jalan Gajah Mada, Tengku (24) ditangkap karena terlibat kasus pencurian, MHD. Ali ditangkap karena terlibat kasus pemerasan, Azahar dan Samuel Hutapea ditangkap karena membawa kunci leter ” T “.

Selain dari keenam tersangka itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti 2 buah kunci ‘T’, 1 bungkus plastik klip yang berisikan 7 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah tas sandang merek Charles dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU BK 6068 AFK warna hitam dan 1 unit mesin uang kasir.

“ Demi mempertanggungjawabkan perbuatan keenam tersangka, kita jerat dengan Pasal KUHPidana sesuai dengan perbuatannya,” tegas Ronni Bonic seraya mengatakan akan terus memberantas aksi tindak pidana kejahatan di Kota Medan dan khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru. (Red/zega)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan