Poldasu Amankan Pupuk Oplosan

Poldasu Amankan Pupuk Oplosan

Sumut, LS – Polda Sumut melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap praktik pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi di Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.

Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis bersama Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang mengatakan, dalam praktiknya pelaku terlebih dahulu mencampur pupuk bersubsidi yang berwarna merah jambu dengan zat kimia khusus.

” Kemudian dijemur hingga pupuk tersebut berubah menjadi warna putih. Se sudah dicampur zat kimia khusus itu, pupuk bersubsidi yang ciri khasnya berwarna merah jambu itu selanjutnya dijemur sekitar satu atau dua hari hingga berubah menjadi warna putih dan sesuai dengan ciri khas pupuk non subsidi,” ucap Ikhwan, Selasa (23/02/2016).

Dijelaskannya, setelah pupuk tersebut menyerupai pupuk non subsidi. Pelaku lalu memasukkan pupuk itu kedalam karung nonsubsidi yang sudah disediakan sebelumnya dan kemudian ditimbang.

” Setelah itu, pelaku kemudian mengemas pupuk itu sesuai dengan kemasan non subsidi dan mereka jual ke daerah Pekan Baru, Riau,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam praktik pengoplosan pupuk ini katanya, diperkirakan mengalami kerugian negara ratusan juta rupiah setiap pelaku melakukan satu periode produksi. Dan setiap satu kali periode produksi bisa mencapai 24 ton pupuk.

” Dari lokasi lahan sekitar 2 hektar yang diketahui sebelumnya digunakan sebagai kilang padi. Selanjutnya petugas menyita barang bukti yakni, 145 karung berlogo pupuk subsidi @60 kg, ratusan karung berisi bahan baku pupuk non subsidi @50 kg,26 tumpukan pupuk yang sedang dijemur,” terangnya

Sementara itu, diketahui bahwasanya pemilik usaha tersebut berinisial M dan 15 saksi yang merupakan pekerja sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Sumut.

” Atas perbuatan para pelaku, dijerat dengan Pasal. 60 UU No.12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, Jo Peraturan Menteri Pertanian RI No. 70 Tahun 2011 SR.140/10/2011 tentang memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya, Jo Pasal. 21 ayat (1) Pasal. 21 ayat (2), Pasal. 30 ayat 1,2 dan 3, Jo Permen Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf b UU Darurat RI No.7 Tahun 1955, Jo Perpres No.77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan,” tegasnya Ikhwan mengakhiri. (david)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan