Medan, LS – Gawat, diduga Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan, melepaskan 3 orang tersangka pengoplosan gas dan bersama barang buktinya berupa tabung gas oplosan beserta kendaraan pengangkutannya, Selasa (16/02/2016).
Menurut informasi yang diperoleh bahwasanya ketiga tersangka yang dilepaskan tersebut Kanit Ekonomi Polresta Medan tersebut, seorang diantaranya wanita yakni Arnitha (32) warga Jalan Sakura Medan Tuntungan. Sedangkan kedua pelaku lainnya yakni, Edi Syahputra warga Jalan Tani Asri, Desa Tanjung Gusta dan Syafriansah (21) warga Jalan Sunggal Medan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP Firdaus, pada hari Sabtu (16/02/2016) siang, nggan menjawab.
Sebelumnya, Unit Ekonomi Polresta Medan menggerebek pabrik gas oplosan di Dusun Selang Paku, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli serdang, Kamis (04/02/2016) sekira pukul 19.30 Wib.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil penggerebekan tersebut. Polisi berhasil mengamankan tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 770 tabung, tabung gas ukuran 15 kg sebanyak 120 tabung, tabung gas ukuran 50 kg sebanyak 15 tabung, dan satu unit timbangan serta satu unit truk fuso warna orange BK 8305 LR dan pick-up warna hitam BK 9325 CT.
Sementara itu diketahui, selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga turut mengamankan tiga tersangka, seorang diantaranya wanita yakni Arnitha (32) warga Jalan Sakura Medan Tuntungan. Sementara kedua pelaku lainnya yakni, Edi Syahputra warga Jalan Tani Asri, Tanjung Gusta dan Syafriansah (21) warga Jalan Sunggal Medan.
Adapun modus yang digunakan para tersangka, yakni mengoplos gas bersubsidi berukuran 3 kg, 12 kg dan 42,1 kg dengan menggunakan alat pengoplos. Dari tabung ukuran 3 kg, pelaku bisa meraup keuntungan Rp. 50 ribu dalam sekali jual.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto Sik didampingi Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP Firdaus, Jumat (05/02/2016) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
” Kita berhasil mengamankan ratusan tabung gas oplosan kemarin malam di Desa Namorambe. Selain kita amankan barang bukti, ada juga tiga orang tersangka yang turut kita amankan, yang berperan sebagai kernet supir dan pemilik gas,” terang Mardiaz di Mapolresta Medan, Jalan HM Said No.1 Medan, Jumat (05/02/2016) sore.
Ditambahkannya, awalnya penangkapan itu dilakukan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka.
” Mobil ini kita sewa untuk mengangkut barang bukti yang diambil dari TKP,” jelas Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan, AKP Firdaus.
Sementara dalam keterangan Arnitha mengaku, dirinya hanya menjual gas yang bersubsidi kepada pengoplos. Lantaran merasa terbebani akibat sulitnya menjual tabung ukuran 3 kg yang saat ini mengalami kabanjiran.
” Kami bingung pak, barangnya terlalu banyak, lagi banjir.Jadi jual ke penampung seharga Rp.15 ribu. Kalau ke masyarakat langsung kita jual seharga Rp.16 ribu pertabung 3 kg,” terang Arnitha.
Atas penangkapan ini, Polresta Medan menetapkan seorang DPO yang diduga sebagai penampung gas yang juga melakukan pengoplosan itu.
Selain itu, kepolisian juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) subsider Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.2 miliyar. (Red/david)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses