Medan Kota, LS – Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald CF Sipayung SIK SH MH bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit Sabhara Polsek Medan Kota, Iptu Edon Pasaribu melakukan razia pada hari Senin (15/02/2016) dari pukul 14.30 wib hingga pukul 17.00 wib di Taman Teladan, Jalan DR GM Panggabean.
” Dari hasil razia yang kita lakukan tersebut, 13 orang premanisme yang sering mengutip atau memalak terhadap pengunjung di taman teladan,” jelas Ronald Sipayung.
Sementara itu Martualesi Sitepu menyebutkan identitas yang diamankan tersebut, antara lain M.Yusuf (32) warga jalan Turi Gg.Gambar, Aman Rona Simanullang (25) warga Sibabangun Sibolga, Atopona Lapao (19) warga jalan pelajar, Koli Lase (36) taman stadion, Mulya Tulo (19) warga Gg. Saudara, Andi Halawa (25) warga jalan Jati 2, M Fikri (16) warga jalan Pelajar, Pesta (30) warga Sibolga, M. Rizki (16) warga jalan pelajar, dan Luis (16) warga jalan Sempurna.
Dijelaskannya, 3 tersangka yang sering melakukan penganiayaan kepada tamu di taman teladan tersebut jika tamunya tidak memberikan uang keamanan kepada para pelaku. Edi Muh Siregar (23) jaga malam taman teladan, warga Sipirok, Randa Pasaribu (23), warga Duri Pekan Baru/kost di Jalan Turi, dan Jeri aman (20) warga Tuasan.
” Berdasarkan informasi dari pengembangan kasus ini, ke 3 tersangka adalah pelaku 170 KUHP sesuai LP/154/K/II/2016 tanggal.11 Februari 2016 Pelapor adalah Yunus Imanuel Sitorus (23) mahasiswa ITM, warga Jaln Parkit XIII Perumnas Mandala,” terangnya.
Ditambahkannya, kronologis kejadian itu pada hari kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 15.00 wib. Yang mana pada saat itu korban sedang berjalan dengan saksi Jefri ditaman, dan melihat ke 3 pelaku sedang mengamen oleh korban menghampiri pengunjung taman teladan yang lain sambil mengatakan JANGAN KASIH KAK.
” Karena para tersangka tidak berterima, dan mengatakan JANGAN SOK PAHLAWAN dan langsung mengeroyok korban hingga mengakibatkan luka dipunggung kiri dan dikaki kiri. Selanjutnya korban buat LP di Polsek Medan Kota,” paparnya.
Akibat perbuatan ke 3 tersangka ini akan diproses hingga tuntas ke JPU.
” Teraangka dikenakan pasal 351 170 yo KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan 10 orang lainnya dilakukan pembinaan 1×24 jam. (david)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses