Gunung Sitoli, LS – Ratusan Mahasiswa IKIP Gunungsitoli yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati IKGS laksanakan mimbar kampus. Mahasiswa menuntut janji kampus untuk mengaktifkan WiFi, Re-akreditas dan penuntasan Kasus SSZ terkait penggelapan uang mahasiswa sebesar 1,2 Miliar yang ditangani oleh pihak POLRES Nias yang sampai saat ini belum tuntas.
Namun, aksi yang dipimpin oleh Sipen Laia ini dihadang oleh beberapa dosen dan Pegawai BAAK dengan dalih tuntutan mahasiswa tidak jelas. Selama aksi berlangsung, pegawai BAAK membuang badan dan berusaha mematikan api perjuangan mahasiswa.
Beberapa orator menyatakan penghadang adalah pihak Institut yang dibekingi oleh Rektor IKGS dan pimpinan aksi dengan tegas menyampaikan bahwa Rektorat melanggar UUD 1945 Pasal 28 Tentang kebebasan berpendapat.
“ Rektorat menghalangi aspirasi mahasiswa. Hal tersebut membuktikan Rektorat tidak patut pada UUD 1945 Tentang kebebasan berpendapat,” jelasnya.
Dikatakannya, Perguruan Tinggi seharusnya jadi garda terdepan demokrasi dan IKGS menunjukan sikap kepemimpinan yang hormat pada konstitusi.
Dalam aksi mahasiswa tersebut, pihak Rektorat menuding aksi ini dimotori kelompok ilegal, sehingga mereka tak berkenan memberi jawaban atas sebagian atau seluruhnya tuntutan.
” Para penghadang sesumbar beringas dan berusaha menganiaya mahasiswa pendemo, hingga pada akhirnya aksi berakhir ricuh,” ucap Sipen Laia.
Selain itu, Pimpinan Aksi Sipen Laia mengancam akan memboikot kampus jika pihak Rektorat tidak mengindahkan tuntutan mereka. (Kris)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses