Nias Utara, LS – Dana tambahan Penghasilan pegawai bagi guru yang belum sertifikasi sampai saat ini belum terbayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupeten Nias Utata melalui Dinas Pendidikan Kabupeten Nias Utara.
Informasi yang dihimpun kru media ini dari beberapa sumber guru PNS di wilayah Kabupaten Nias Utara akhir-akhir ini menyebutkan bahwa dana tersebut mereka sangat mengharapkan kepada Bupati Nias Utara agar segera membayarkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.
” Karena mengingat dana tersebut sebagai hak dan kewajiban kami bagi guru PNS yang belum lewat sertifikasi dengan nilai Rp.250,000 /orang,” kata salah seorang Guru yang nggan mau di tulis namanya kru media ini.
Dijelaskannya, hal ini bukan yang baru lagi atau masih di programkan oleh pemerintah pusat, propinsi dan juga kota/Kabupeten.
” Biasanya pembayaran tersebut sekali 6 bulan. Berarti 2 Kali dalam satu tahun, dengan nilai perbulan Rp.250 ribu/orang berarti dalam enam bulan kami terima Rp.1,500,000/orang sehingga dalam satu tahun kami terima senilai Rp.3 juta/orang dan itu adalah sebagai hak kami bagi Guru PNS yang belum sertifikasi,” sebutnya.
Ketika disinggung liputansumut.com kepada guru tersebut, bulan dan tahun apa yang masih belum di bayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara tersebut. Namun, hanya dia menjelaskan bahwa yang sudah di bayarkan hanya dari bulan Januari s/d Juni tahun 2015 lalu, dan bulan Juli s/d Desember tahun 2015 lalu, sampai sekarang belum di bayarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupeten Nias Utara kepada Kami.
” Saat kami pertanyakan hal ini kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara yang membidangi program ini, mereka menjawab kepada kami, kita akan memberikan usulan dan akan kami berikan Informasi selanjutnya kepada bpk/I. Guru bila dana tersebur sudah turun,” ucapnya.
Para guru yang berhak mendapatkan dana tersebut katanya, yang cukup bekerja keras untuk memberikan ilmunya kepada generasi penerus melalui proses belajar dan mengajar. Tentu sebagai hak kami juga harus di perhatikan oleh pemerintah Kabupaten Nias Utara.
” Harapan kami dari pihak guru PNS yang belum lewat sertifikasi dan yang berhak terima tunjangan tersebut agar segera pemerintah mengambil sikap untuk membayar sebagai kewajibannya kepada kami sebelum kami mengambil satu tekad/ melakukan aksi,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi hal ini kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupeten Nias Utara An.TONI ZENDRATO di ruangannya menjelaskan baru di usulkan kepada pihak propinsi.
” Baru diusulkan kepada pihak Provinsi,” kata Toni singkat. (FZ)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses