Diduga ada Kongkalikong, Diminta Kadisdik Nias Utara Tindak Tegas Kabid POP dan Kepsek

Diduga ada Kongkalikong, Diminta Kadisdik Nias Utara Tindak Tegas Kabid POP dan Kepsek

 Nias Utara, LS – Diduga ada unsur kesengajaan antara Kabid POP Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dengan Kepala Sekolah SMK BNKP Luzamanu menggelapkan Dana BOS ratusan juta rupiah.

Kenapa tidak, penggunaan Dana BOS di sekolah SMK BNKP Luzamanu tersebut dari tahun 2014 hingga sampai tahun 2015 lalu Kepsek dan Bendahara BOS nya belum menyampaikan SPJ di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. Ada apa?

Yang lebih herannya lagi, setelah liputansumut.com memberitakan atas ke tidak jelasnya penggunaan Dana BOS di sekolah SMK BNKP Luzamanu tersebut. Baru pihak POP Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara turun di sekolah itu untuk mengecek penggunaan Dan BOS selama 2 tahun.

” Kami sudah datang kesekolah tersebut untuk melakukan audit pembukuan Bendahara BOS sekolah dan beberapa aitem yang belum di belanjakan, makanya itu kami memberikan kesempatan agar segera di belanjakan,” terang Ibezaro zega.

Lebih jauh dipertanyakan kru media ini, kenapa pihak POP memberikan kesempatan, apakah hal itu tidak menyalahkan?. ” Bagaimana bisa kita bertindak mereka itu kan swasta, ” tuturnya.

Disinggung kru media ini, yang kita pertanyakan itu Pak uang negara dan bukan status sekolahnya. ” Jadi memang itulah Pak,” jawabnya singkat.

Menyikapi pernyataan Ibezaro Zega, Kabid POP Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara tersebut. Efori Gea Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Forum Masyarakat Pemantau APBD Dan APBN Kabupaten Nias Utara mengatakan, pernyataan yang di lontarkan Kabid POP Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara tersebut kepada rekan-rekan wartawan, sangat tidak masuk akal dan kita menduga adanya kerjasama antara pihak POP Dinas Pendidkan Kabupaten Nias Utara dengan Kepsek SMK BNKP Luzamanu untuk menggelapkan Dana BOS yang mencapai ratusan rupiah itu.
” Kenap saya katakan hal demikian, siapa bilang nggak bisa bertindak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara di sekolah SMK BNKP Luzamanu itu kalau sudah menyalahkan. Sekolah itu memang kita akui Swasta. Namun, Sekolah itu kan masih dibawah naungan Dinas Pendidkan Kabupaten Nias Utara,” jelasnya.
Maka tak ada alasan bagi POP Dinas Pendidkan Kabupaten Nias Utara katanya, kalau sudah bersalah Kepala Sekolah dan Bendaharanya BOS nya di sekolah itu tidak boleh di tindak tegas.
” Uang negara itu, tidak bisa di main-mainkan seperti yang terjadi di sekolah SMK BNKP Luzamanu itu. Masa 2 tahun tak pernah di buat SPJ penggunaan Dana BOS nya disana, kan nampak kali ini ada permainan. Seharusnya pihak POP Dinas Pendidikan Nias Utara selama ini sudah lama bertindak tegas, bukan malah diberikan kesempatan lagi seperti itu kepada Kepseknya,” ucapnya.
” Harapan saya, agar Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Utara memberikan sanksi kepada Kepsek SMK BNKP Luzamanu dan Bendahara BOS nya. Dan kalau bisa, mereka di copot saja dari jabatan,” tegasnya. (FZ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan