5 Kurir Narkoba Diringkus Polsek Medan Kota

5 Kurir Narkoba Diringkus Polsek Medan Kota

Medan Kota, LS – Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan jajaran unit reskrimnya kembali memaparkan keberhasilan membekuk 5 orang tersangka kurir narkoba. Yang mama dilakukan penangkapan tersebut oleh pihak Polsek Medan Kota karna mendapatkan info dari masyarakat melalui SMS hotline Kapolresta Medan.

Menurut informasi yang diterima liputansumut.com target dan non target operasi antik 2016 kali ini. ” Kami juga mengatensi info dari warga yang disampaikan via SMS hotline ke no HP Pak Kapolresta Medan,” ucap Ronald.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dalam sepekan pelaksanaan Ops Antik Toba 2016, Polsek Medan Kota berhasil menangkap 6 tersangka penyalah gunaan Narkoba antara lain : 1. Hadi Gunawan alias Buyungb(46) warga Jalan Brigjen katamso, Gg. sempurna di tangkap pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 di Gg sempurna. Dimana pada saat ditangkap tersangka mencoba kabur dengan cara melompat dari lantai 2 rumahnya, sehingga anggota sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, tersangka dapat ditangkap saat berlari dan terjatuh akibat mengalami keseleo dari dalam tas hitam miliknya disita barang bukti berupa daun ganja terbungkus dalam plastik rokok seberat 2 gram, 2. Muhammad Ridho Alias Amin (25) warga Jalan Multatuli Gg. Lorong 2, dan Aidil Rizki (27) warga Jalan Multatuli. Kedua tersangka ini berhasil ditangkap berdasarkan info dari masyarakat yang masuk ke hotline sms Pak Kapolresta Medan tentang maraknya peredaran narkoba di Multatuli.

” Saat dilakukan penangkapan, tersangka lagi duduk saat menunggu kedatangan pembelinya. Pasa saat itu juga anggota yang menyaru jadi pembeli diketahui oleh tersangka dan langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap dari tempat mereka duduk disita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu dan 1 kotak rokok lucky strike berisi 1 plastik klip kosong, 2 buah pipet plastik dan 3 buah mancis. Kedua tersangka menjelaskan terlibat peredaran narkoba untuk menambahkan pendapatan guna memenuhi kebutuhan rumah tangganya,” jelas Ronald Sipayung.

Selanjutnya Hendra Krisna (26) warga Mangkubumi gg. Kelinci tersangka ini ditangkap pada saat Polsek Medan Kota melaksanakan patroli skala besar. Melibatkan Brimob dan Sabhara dibawah Pimpinan Kapolsek Medan Kota didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Kanit Lantas AKP Waskita dan Panit Reskrim Ipda Suhaily yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2016 sekira pukul 23.00 wib hingga pukul 00.30 wib. ” Dimana tersangka saat itu sedang menunggu pembelinya mengetahui kedatangan petugas, lalu tersangka mencoba kabur namun berhasil ditangkap dan tersangka mencoba memprovokasi warga dengan berteriak maling, namun tidak direspon warga dari tersangka disita barang bukti 1 bungkus rokok gudang garam berisi 1 plastik klip sabu seberat 0,45 gram. Selanjutnya dari dalam lokasi penggerebekan mangkubumi turut disita sebanyak 10 unit mesin judi jakcpot yang ditinggal oleh penjaganya yang sudah mengetahui kedatangan petugas. Saat ini Polsek Medan Kota masih melakukan penyelidikan tentang kepemilikan mesin jakcpot tersebut,” kata Ronald.

Kemudian RRL alias Boi (14) warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Pelita 2 ditangkap pada hari selasa tanggal 9 Februari 2016. ” Penangkapan terhadap tersangka berjalan alot. Karena warga pelita 2 berusaha menghalangi petugas polsek medan kota yang saat itu dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu dan Panitnya Ipda Suhaily yang mana sebelumnya penangkapan terhadap tersangka karena adanya informasi dari hotline sms Pak Deli 1 terkait adanya rumah di Gg. Pelita 2 dijadikan tempat markas curanmor. Saat petugas polsek medan kota yang turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan, ternyata dari belakang rumah berlari dua orang anak tanggung yang salah satunya adalah tersangka, melihat ada yang lari oleh anggota langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka Boi yang melempar satu bungkus rokok sempurna yang ternyata setelah diperiksa berisi sabu dan langsung tersangka digari. Namun spontan puluhan ibu-ibu dan warga langsung menarik kawannya yang satu dan berhasil melarikan diri. Saat tersangka Boi akan dibawa oleh warga mencoba menghalangi, namun berkat kesigapan anggota tersangka berhasil ditangkap,” terang Ronald.

” Dari pengakuan awal tersangka baru seminggu dirinya berjualan narkoba yang diberikan oleh tetangganya berinisial A 36 th (DPO), dan dirinya bergaji Rp.200 ribu setiap harinya didalam menjalankan aksinya. Dari tangan tersangka ini berhasil disita barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0,15 gram dan uang penjualan sebesar Rp.90 ribu,” ujar Ronald.

Ditambahkannya, keenam tersangka sudah menjalani proses penahanan di Polsek Medan Kota.

” Atas perbuatan tersangka masing-masingnya dipersangkakan dengan pasal 114, 112, 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Ronald. (david)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan