Medan Kota, LS – Polsek Medan Kota kembali meringkus seorang anak berinisial R (15) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pelita 2, Kecamatan Medan Maimun dikarenakan dirinya nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu demi cepat mendapatkan uang.
Namun, R belum sempat menikmati hasil keburu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Sabtu (13/02/2016), dan petugas berhasil menyita uang Rp. 90 ribu, 9 buah plastik klip dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram dari tangan tersangka.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung Sik melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, R ditangkap berdasarkan kecurigaan petugas yang sebelumnya hendak menggrebek sebuah rumah penadah sepeda motor dilokasi tempat tinggalnya dan awalnya kita akan melakukan penggeledahan disalah satu rumah penadah sepeda motor.
” Saat hendak melintas anggota kita kemudian menaruk curiga dengan gerak gerik pelaku yang membuang satu bungkus rokok. Setelah itu, kita kejar dan kita periksa, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu, plastik klip dan uang Rp.90 ribu,” jelaa Martualesi.
Menurut keterangan saat diwawancarai soal barang ilegal tersebut yang dibawa bocah bocah itu, dia mengaku mendapatkannya dari pemuda setempat yang tinggal didekat rumahnya.
” Saya disuruh sama Abang-abang namanya Hapis. Kalau jualnya udah pada tahu orang-orang,” ucap R.
Atas perbuatan nekat bocah tanggung tersebut guna menjual narkoba karena ingin cepat mendapat uang. ” Tersangka dijerat pasal 112 Subs 114 KUHPIdana UU No.35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaaan narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman kurangan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (David)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses