Sumut, LS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyita dari dua pengedar narkoba berinisial HP (43) dan R (41) sebanyak 300 butir pil ekstasi dan 2 gram sabu dilokasi yang berbeda, Jumat (12/02/2016) malam.
” Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat. Mendapat informasi itu, lalu petugas BNN melakukan penyelidikan dan mengamankan inisial HP di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya didepan Garuda Plaza Hotel bersama barang bukti 297 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata airsoft gun,” jelas Kabid Pemberantasan BNN Sumut, AKBP Agus Halimudin saat di konfirmasikan kru media ini.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan R di Jalan Bromo, Medan Denai, tepatnya di depan gerai Alfamart.
” Sari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti 3 butir pil ekstasi, 2 gram sabu dan satu pucuk senjata air softgun. Dari sana juga, kita mengamankan alat isap sabu dan timbangan elektrik,” katanya.
Dijelaskannya, kedua tersangka tersebut pekerja ditempat hiburan malam.
” Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, dan kasus ini masih kita kembangkan,” tandasnya. (red/ds)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses