Medan, LS – Pengoplosan Gas bersubsidi di Daerah Dusun Selang Paku, Desa Namorambe Julu Kecamatan Kutalimbaru, di gerebek oleh Petugas Unit Ekonomi Polresta Medan,Jumat (05/02/2016).
Menurut informasi yang dihimpun kru media ini, dari hasil penggerebekan turut diamankan 3 orang dan termasuk supplier Gas beserta barang bukti 770 tabung gas 3 Kg, 120 tabung Gas 12 Kg, 19 unit tabung gas 50 Kg, dan 1 unit timbangan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono menjelaskan, terungkapnya kasus pengoplosan Gas bersubsidi ini bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengoplosan Gas 3 kg di Dusun Selang Paku, Desa Namorambe Julu Kec. Kutalimbaru.
” Mendapat informasi tersebut Tim Unit Ekonomi Polresta Medan langsung melakukan olah TKP dan menemukan tindak pidana pengoplosan Gas bersubsidi, seketika itu juga langsung melakukan penindakan,” jelas Mardiaz.
Dari hasil penggerebekan tersebut katanya, para petugas mengamankan 3 orang tersangka yakni supplier Gas 3 Kg bersubsidi yakni A (32) warga Jalan Sakura II Kelurahan Tanjung Slamat Kecamatan Medan Tuntungan, ES (27) warga Jalan Tani Asri Dsn II Tanjung Gusta, dan S (21) warga Jalan Sunggal Kanan Srigunting.
” Sedangkan barang bukti ratusan tabung Gas, dan ketiga tersangka langsung diboyong ke Polresta Medan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Mardaz.
Dari hasil pemeriksaan sebutnya, diketahui praktik pengoplosan Gas ini sudah berjalan sejak bulan Nombember tahun 2015 lalu hingga sampai sekarang.
” Selama dua bulan lebih beroperasi, satu tersangka merupakan Suplier tabung Gas 3 Kg subagen resmi di Asam Kumbang. Sedangkan dua lagi pengoplosnya, pihaknya masih memburu pemilik perusahaan Gas Oplosan itu berinisial A (DPO), yang mana pada saat dilakukan penggerebekan tidak berada dilokasi,” kata Mardiaz.
Atas perbuatan ke 3 tersangka, dijerat dengan Pasal. 55 Undang-Undang Nomor.22 Tahun.2001 tentang minyak dan Gas bumi dan Pasal.62 Subs Pasal.8 UU RI No.8 Tahun.1999 tentang perlindungan konsumen denda sebanyak 2 milyar, dan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Mardiaz. (david)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses