Nias Utara, LS – Kepala Sekolah SMK BNKP Luzamanu, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara atas nama FAOZATULO GULO dan Bendahara Dana BOS atas nama YANTOKRISTIAN GULO. Diduga telah melakukan pelanggaran Juknis penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2015 belum Pernah melaksanakan pertemuan kepada pihak guru dan kepada pihak KOMITE Sekolah.
Menurut hasil konfirmasi dari beberapa pihak Guru Tidak Tetap (GTT) yang tidak mau di sebut namanya satu persatu kepada kru media ini pada hari kamis (28/01/2016) di ruangan guru SMK BNKP Luzamanu terkait Informasi yang di peroleh media liputansumut.com. Mereka menyampaikan rasa kekecewaan atas prilaku Kepala Sekolah atas nama Faozatulo Gulo dan Bendahara Dana BOS.
” Selama ini tidak pernah dilaksanakan pertemuan atas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pak. Sehingga kami merasa kebingungan untuk melakukan proses mengajar belajar,” jelas GTT yang nggak mau ditulis namanya kru media ini seraya mengatakan masih banyak kekurangan buku-buku pelajaran dan ATK lainnya di sekolah ini.
Kemudian penggunaan dana BOS katanya, kami tidak mengetahui apa saja yang mereka laksanakan. Karena yang tau pelaksanaan Dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah dan Bendaharanya.
Sementara hasil konfirmasi kru media ini kepada Ketua KOMITE SMK BNKP Luzamanu atas nama BZ. ZALUKHU terkait yang terjadi di Sekolah SMK BNKP luzamanu tersebut. menurutnya, bahwa benar Informasi itu Pak saya sendiri dan anggota KOMITE lainnya selama dua tahun ini mulai dari 2014 s/d 2015. ” Kami tidak parnah diundang oleh pihak Kepala Sekolah untuk melakukan pertemuan tentang pelaksanaan Dana BOS, dan saya sebagai Ketua KOMITE Sekolah SMK BNKP Luzamanu memohon kepada teman-teman Pers agar hal ini dapat menyampaikan kepada pihak DINAS Pendidikan Kabupaten Nias Utara melalui Kabid POP,” ajaknya.
Karena, permasalahan ini dapat diketahui dan ditindak lanjuti sebagai mana juknis pelaksanaan Dana BOS, supaya masalah ini tidak terulang kembali.
” Harapan saya, bila hal ini terbukti maka di harapkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara agar Kepala Sekolahnya diberikan sanksi bila perlu PAW kan sebagai jeratan kepada pihak Kepala Sekolah lainnya yang sengaja melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan mekanisme Sekolah,” tegasnya.
Dijelaskannya, ada lagi yang paling fatal yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK BNKP Luzamanu baru-baru ini, tanpa sepengetahuan kami sebagai Komite Sekolah. ” Dia telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa/i kelaa XII sebesar Rp.700 rb/siswa. Dengan alasan dari pihak Kepala Sekolah kepada orangtua siswa sebagai penjelasan Dana yang 700 ribu/siswa itu adalah pembayaran ujian kompetensi ujian Sekolah dan ujian nasional Rp. 600 ribu dan biaya pamitan Rp.100 ribu sehingga jumlahnya RP 700 ribu/siswa,” ucapnya.
Setelah saya terima surat dari orangtua siswa pada tanggal (27/01/2016) tambahnya, saya sangat terkejut atas pungutan tersebut karena sepengetahuan saya sudah beberapa kali pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara memberikan surat edaran kepada pihak Sekolah wilayah Kabupeten Nias Utara dengan perihal dilarang keras pihak sekolah melakukan pungutan liar (PUNGLI).
” Dengan saya terima surat dari orangtua siswa itu langsung saya menyampaikan kepada Kepala Sekolahnya untuk melakukan pertemuan di Sekolah bersama dengan orangtua siswa. Namun, Kepseknya selalu tidak menanggapi atau berbagai alasan tidak punya waktu untuk melakukan pertemuan kembali,” paparnya mengakhiri.
Selanjutnya kru media ini melakukan konfirmasi kepada Kabid POP Nias Utara, IBEZARO ZEGA di kantornya pada hari Jumat (29/01/2016) terkait temuan tersebut. Ia mengatakan, kami sudah pernah menyurati Kepala Sekolahnya dan juga Bendahara Dana BOS tentang penyampaian SPJ Dana BOS tahun 2014 dan tahun 2015. Namun, sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari pihak Kepala Sekolahnya dan tidak pernah datang di kantor DINAS Pendidikan Kabupaten Nias Utara,” jelas IB zega.
Disinggung terkait Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Faozatulo Gulo kepada siswa sebesar 700 ribu rupiah, Kabid POP Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara spontan kaget mendengar hal demikian.
” Tidak diperbolehkan ada pungli kepada siswa. Karena sudah ada Dana BOS dan pihak DINAS Pendidikan Nias Utara sudah di berikan surat edaran perihal dilarang pihak sekolah melakukan pungutan liar tanpa di ketahui alurnya dan penjelasan dana tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara,” jelasnya.
Informasi ini Pak katanya, akan kami tindak lanjuti kepada pihak Kepala Sekolahnya. Karena kami juga heran kenapa belum diserahkan SPJ Dana BOS ternyata ada masalah.
” Bila hal ini terbukti, maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan memberikan sanksi kepada Kepala Sekolahnya,” tegasnya. (Febeanus zalukhu)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses