Gunung Sitoli, LS – Kasus penganiayaan terhadap Lida’aro Zebua (60) yang terjadi di Desa Lolomoyo Tuhemberua, Gunungsitoli Barat pada Hari Jumat tanggal 12 Februari 2015, Akhirnya Kajari Gunungsitoli P. Bakara SH MH menyeret Medianus Zebua (Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kota Gunungsitoli) dan Damaiyus Zebua Ke Hotel Prodeo Terhitung Sejak Tanggal 19 January 2016. Korban Pengeroyokan Juga Ditahan Dituding melakukan pengancaman.
Diketahui, kepolisian berlangsung hingga pukul 16.10 WIB kedua tersangka penganiayaan atas nama Medianus Zebua dan Damaiyus Zebua serta tersangka pengancaman diserahkan oleh Penyidik Polres Nias Ke JPU Kajari Nias.
Tersangka bersama-sama ke ruang Kajari. Setelah menunggu lama sekitar pukul 17.55 WIB ketiga tersangka akhirnya Resmi di tahan oleh Kajari Gunungsitoli.
Krisman Zebua Anak dari Lida’aro Zebua merasa tidak menyesal dengan ditahan orang tuanya. Biar Proses Hukum yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar demi menegakkan Keadilan yang sesungguhnya.
” Kami dari keluarga sudah siap menerima konsekuensi dengan ditahannya orang tua kami hari ini,” tandasnya didepan kantor Kejaksaan Negeri Nias.
Pantauan kru media ini, sekira pukul 21.35, ketiga tahanan tersebut digiring Masuk mobil tahanan menuju LP. Hilina’a.
Usai menyerahkan tersangka di LP Class 2 B. Kasipidum Rifcy Laksono. SH melakukan Konferensi PERS. keterlambatan proses kasus ini hingga kurang lebih 1 tahun.
” Saya sih kebetulan jadi Kasi Pidum di sini baru tiga bulan semenjak 27 Oktober 2015. Sementara perkara sudah P18-P19. Makanya kita Lakukan gelar perkara. Jadi seluruh jaksa kita kumpulkan di Ruang kajari. Dengan Hasil Gelar Kasus Ini Sepakat Untuk kita P21 kan. Dimana Unsur Pidananya terpenuhi. Tinggal kita buktikan saja di Pengadilan,” jelasnya.
” Mengenai ancaman hukuman untuk tersangka Medianus Zebua (Ama NIKO) dan Damaiyus Zebua, Dikenakan Pasal 170 KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus Lida’aro Zebua dikenakan Pasal 335 KUHAP, dengan ancaman 1 tahun penjara,” tegasnya.
Saat wartawan konfirmasi hal tersebut kepada Plt. Kadisdik Kota Gunungsitoli S.Harefa diruangan kerjanya Rabu, 27 January 2016 terkait penahanan Kabid Sarpas, Medianus Zebua Mengatakan bahwa secara resmi Disdik belum mengetahui penahanan tersebut tapi secara lisan kami sudah dengar dari keluarganya dan hal ini kita akan tindak lanjutin secara kedinasan dengan menyuratin Pak Walikota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase. M.SP agar segera di PLH kan jabatan Kabid Sarpas.
Menyikapi Penahan Medianus Zebua Yang Dilakukan Oleh Kajari Nias, P. Bakara SH MH Melalui Kasi Pidum Rifcy Laksono. SH, Bidang Humas DPW LSM GEMPITA SUMUT, Delisama Ndruru sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Nias yang selalu berpedoman dengan ketetapan Hukum yang berlaku di NKRI dan lebih khusus diwalayah Hukum Kajari Nias.
” Dimana Hukum di negeri ini tak bisa tawar-menawar dan tidak memandang jabatan. Kalau sudah bersalah dan melanggar hukum, wajib di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya mengakhiri. (Tim)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses