Sumut, LS – Gelar perkara dugaan penipuan jual beli pabrik Tapioka di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) senilai Rp 1,2 Miliar dilaksanakan di aula lantai II Dit Reskrimum Polda Sumut, Rabu (27/01/2016) pagi tadi.
Dalam kegiatan gelar perkara tersebut dihadiri pelapor Chandra warga Jalan Budi Kemenangan, Medan Barat didampingi kuasa hukumnya dan tiga terlapor, yakni Margiono alias Aliang (33) warga Jalan Sumarsono Kelurahan Helvetia Blok RR 31-A Graha, Labuhan Deli, Kho Swe Lia alias Alui (64) warga Jalan Temak I No 21 Kecamatan Medan Polonia dan Wira Saputra (41) Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 6,3 Blok D1-C Kelurahan Tanjung Mulia,Medan Deli.dan juga dihadiri sejumlah fungsi satuan kerja, termasuk Bidang Hukum (Bidkum) Poldasu, Propam, Wasidik dan para penyidik yang menangani kasusnya.
” Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah kasus itu dinaikan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan.
” Jika hasil gelar perkara merekomendasikan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka penyidik akan segera menetapkan tersangka dan keberadaan Bidkum dalam gelar perkara itu memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan penyidik selanjutnya dalam menangani kasus itu,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum pelapor Candra, Rinaldi dari kantor hukum Hasrul Beny Harahap SH mengatakan, gelar perkara kasus yang dialami kliennya untuk membuka fakta yang sebenarnya. Oleh karna itu, setelah menyelenggarakan gelar perkara tersebut penyidik harus segera memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli pabrik Tapioka di Desa Firdaus Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara keterangan dari kuasa hukum terlapor, Idris Sagala. Menuding pelapor Candra justru yang telah menipu kliennya adalah Dia sebutnya.
” Candra tidak mampu melunasi pembayaran harga jual pabrik tepung Tapioka bermerk Panda tersebut, malah klien saya yang merasa ditipu karena si Candra tidak punya uang untuk melunasi pembelian pabrik Tapioka tersebut. Kami akan balik melaporkan Candra,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari kasus dugaan penipuan penggelapan senilai Rp.1,2 miliar itu telah dilaporkan Candra sejak 9 bulan lalu. Dugaan itu berawal dari jual-beli pabrik Tapioka di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
” Sedangkan Pada tanggal 24 November 2014. Mereka bertiga datang ke rumah saya untuk menawarkan pabrik seharga Rp.11,5 miliar. Setelah saya setuju, saya beri panjar sebesar Rp.400 juta. Berbekal panjar itu, saya merenovasi pabrik hingga menelan biaya Rp.800 juta,” jelas Chandra mengakhiri (david)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses