Kejatisu Tahan 2 Orang Staf Keuangan Fakultas Ekonomi Program Pasca Sarjana USU

Kejatisu Tahan 2 Orang Staf Keuangan Fakultas Ekonomi Program Pasca Sarjana USU

Sumut, LS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tahan Binsa Wardani Lubis dan Desi Nurul Fajar staf keuangan Fakultas Ekonomi program pasca sarjana Universitas Sumatera Utara (USU) Medan,Senin (25/01/2016) sekira pukul 17.00 Wib.

Informasi yang dihimpun, keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP pada program studi Magister Management sekolah Pasca Sarjana USU itu.

” Kedua tersangka kita tahan dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PNBP program studi Magister Management Pasca Sarjana USU sebesar Rp. 6 miliar lebih,” ujar Novan Hadian SH, Kasidik Pidsus Kejatisu kepada wartawan di sela-sela kesibukannya saat kedua tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan plat merah BK 8781 M menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

” Sebelum menetapkan keduanya dengan status tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi,” jelasnya seraya dirinya menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dan tergantung proses hasil penyidikan tim terhadap saksi-saksi dan alat pendukung lainnya.

Ditambahkan mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu, sebelumnya telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Pasca Sarjana USU itu sejak bulan Maret 2015 lalu. Kemudian penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

” Hasilnya menyimpulkan, telah terjadi dugaan penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 pada program studi Magister Management sekolah Pasca Sarjana USU,” paparnya.

Selanjutnya katanya, kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu. Padahal, uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke Rektorat USU, yang biasanya dilakukan melalui Bank BNI dan Bank Mandiri.

” Kasus ini bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Karena, para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda halnya jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian. Kategori kasus ini, akan masuk dalam tindak pidana penggelapan dalam prakteknya, ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” terang Novan.

Ironisnya lagi, kasus ini yang melaporkannya adalah Biro Rektorat USU.

” Kasus ini yang melaporkannya di Kejati Sumut adalah Biro Rektorat USU atas perintah Rektor USU begitu kita mendapatkan laporannya, Kajatisu langsung perintahkan agar cepat di tindak lanjuti. Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan tersebut, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua tersangka itu merupakan orang paling yang bertanggung jawab,” kata Novan mengakhiri. (david)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan