Sumut, LS – Laporan Pengaduan Febeanus Zalukhu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya (LSM) Forum Masyarakat Pemantau APBD Dan APBN Kabupaten Nias Utara di Polres Nias terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembuatan sumur resapan di kantor lingkungan hidup nias utara yang dikerjakan oleh CV. Vegaton an. Mariyus Waruwu pada tahun 2014. Akhirnya di tanggapi serius oleh Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua SH.
” Untuk informasi akuratnya, silahkan tanyakan saja kepada Paur Humas Polres Nias,” ujarnya singkat melalui via sms di nomor selularnya pada hari kamis, (21/01/2016) siang.
Saat liputansumut.com menghubungi Aiptu Osiduhugo Daeli, bagian Paur Humas Polres Nias mengatakan, biar saya tanyakan dulu dibagian Reskrim Polres Nias ya.
” Intinya, Laporan Pengaduan dugaan korupsi anggaran sumur resapan di Dinas Lingkungan Hidup Nias Utara tersebut yang dilaporkan oleh Ketua DPD LSM Fortaran Nisut pada tanggal 20 Februari tahun 2015, telah kita catat dan akan kita tindak lanjutin ke Reskrim Polres Nias Untuk mempertanyakannya,” tegasnya mengakhiri. (K.zega)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses