Laporan Pengaduan Ketua DPD LSM Fortaran Nias Utara, Tidur Diruangan Tipikor Polres Nias

Laporan Pengaduan Ketua DPD LSM Fortaran Nias Utara, Tidur Diruangan Tipikor Polres Nias

Sumut, LS – Laporan Pengaduan Febeanus Zalukhu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya (LSM) Forum Masyarakat Pemantau APBD Dan APBN Kabupaten Nias Utara, tidur di Kantor Tipikor Polres Nias. Ada apa?

Febeanus Zalukhu menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan sumur resapan yang dikerjakan oleh perusahaan CV. Vegaton an. Mariyus Waruwu pada tahun 2014 di kantor lingkungan hidup kabupaten nias utara itu telah saya Laporkan di Polres Nias pada tanggal 20 bulan Februari tahun 2015 dengan Nomor: 093/DPD/LSM/-FORTARAN/NISUT/II/2015. Namun, sampai saat ini Laporan Pengaduan saya itu tidak ada tindak lanjut dari Tipikor Polres Nias.

” Padahal Sesuai dengan SP2HP dari Polres Nias untuk meminta pendukung laporan. Telah saya berikan lampirannya kepada Penyidik Tipikor Polres Nias,” jelas Febeanus Zalukhu.

Bukan hanya itu katanya, saya juga sudah pernah menyurati Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas dugaan korupsi anggaran pembuatan sumur resapan pada tahun 2014 tersebut di kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, dan Kepala Inspektorat Nias Utara menjawab dan membenarkan bahwa ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) dalam pembuatan sumur resapan itu 112 juta rupiah.

” Sebelum ada temuan BPK RI tersebut pada bulan Agustus Tahun 2015, sudah saya laporkan terlebih dahulu pada tanggal 20 bulan Februari Tahun 2015 di Tipikor Polres Nias. Jadi, dengan adanya temuan BPK RI yang 112 juta itu, berarti mendukunglah laporan saya tersebut sebelumnya,” paparnya.

Apalagi, sebutnya, tidak jauh beda temuan BPK RI dengan isi laporan saya itu sebelumnya bahwa ada dugaan ratusan juta di korupsikan anggaran dalam pembuatan sumur resapan tersebut di kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara.

Disinggung liputansumut.com, siapa PPK nya dalam pembuatan sumur resapan itu di kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara? ” PPK nya langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup an. Kharisman Zega saat itu,” ucap Febeanus Zalukhu.

” Kalau memang laporan pengaduan saya itu di Tipikor Polres Nias salah, saya siap masuk penjara,” tegasnya.

Dan saya yakin ini, tambahnya, Kanit Tipikor Polres Nias itu adanya dugaan bermain-main untuk menangani Laporan Pengaduan masyarakat. ” Kalau memang ada kekurangannya isi laporan saya itu, kenapa Kanit Tipikor Polres Nias tidak menyampaikannya dengan saya? Ataukah Kanit Tipikor Polres Nias itu sudah main mata dengan terlapor,” ucapnya.

” Jika Laporan Pengaduan saya itu tidak di tindak lanjuti lagi oleh Kanit Tipikor Polres Nias, saya minta surat pernyataan dari Kapolres Nias dengan waktu dekat ini. Supaya laporan saya itu, kulanjutkan di Tipikor Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Sementara itu saat di konfirmasikan kepada Kanit Tipikor Polres Nias, Aipda Karib Zega melalui via sms di nomor selularnya 08529681XXXX pada hari Rabu (20/01/2016) sekira pukul 13.00 wib. ” Tolong Hubungi Yupiter Zega di Sat Reskrim Polres Nias karena saya lagi menuju medan,” jawabnya singkat. (K.zega)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan