Nias Utara, LS – Pembangunan Pendopo di Nias Utara belum selesai atau belum di PHO oleh dinas PU. Namun, pemerintah daerah memaksakan kehendak untuk menggunakan sebagai Kantor Bupati Nias Utara.
Menurut informasi yang dihimpun diberbagai elemen pemerintah maupun masyarakat Nias Utara menyebutkan bahwa penggunaan pendopo telah menyalahi aturan dan prosedur,” ujar salah seorang Elemen masyarakat nias utara yang tidak mau di tulis namanya kru media ini.
Kenapa tidak, seharusnya penggunaan pendopo itu telah selesai pembangunannya dan juga telah selesai masa pemeliharaannya.
Diminta kepada Kadis PU Pemkab Nias Utara harus tegas dan memahami seharusnya pemakaian salahsatu pembangunan kantor yang di bangun di Kabupaten Nias Utara. Apakah sudah di laksanakan serahterimanya atau tidak bangunan Pendopo tersebut?
” Saya selaku masyarakat Nias Utara marasa kebingungan bila ada pengurusan dikantor Bupati. Karena tidak ada pemberitahuan atau peresimian pemakaian pendopo tersebut untuk dijadikan sebagai kantor Bupati Nias Utara,” jelasnya mengakhiri. (Febeanus zalukhu)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses