Nias Utara, LS – Orangtua tidak mengetahui sebagaimana undang-undang pernikahan anak dibawah umur atau parlindungan anak. Maka diminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Tata Sipil Kabupeten Nias Utara agar melakukan sosialisasi tentang peraturan perkawinan kepada masyarakat supaya hal tersebut terhindar dari pelanggaran hukum.
Pantauan liputansumut.com di Desa Sifaoroasi, Kecamata Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Yang mana salah satunya orangtua memaksa anaknya untuk kawin kepada pria warga desa Afulu, Kecamatan Afulu, Nias Utara. Padahal anak tersebut masih dibawah umur sesuai dengan data yang diperoleh bahwasanya anak perempuan itu lahir pada tahun 2002 dan masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP Negeri 4 Kecamatan Afulu, Kabupeten Nias Utara sampai saat ini.
Ketika Hal ini diketahui oleh warga setempat muncul berbagai cerita karena NIDAMA Zalukhu anak dari OFE alias ama nepi Zalukhu yang masih duduk di kelas 1 SMP Negeri 4 Kecamatan Afulu itu dicabut dari sekolah oleh orangtuanya sendiri.
” Kalau di taksir umur anak perempuan itu, masih 14 tahun. Rencana perkawinannya bulan Februari 2016 yang akan datang,” ujar warga sekitar yang tidak ingin ditulis namanya kru media ini.
Bukan hanya itu, warga sekitar juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar hal ini dapat manindaklanjuti kepada orangtua perempuan yang masih duduk di bangku kelas I SMP itu untuk mengetahui hukum yang berlaku di NKRI tentang parlindungan anak dibawah umur.
” Iya, kami warga meminta kepada Pemda Nias Utara untuk menjelaskan hukum yang berlaku tentang perlindungan anak dibawah umur di negeri ini,” harap warga kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Tata Sipil Kabupeten Nias Utara. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses