Polsek Helvetia Tangkap Pembongkar Kamar

Polsek Helvetia Tangkap Pembongkar Kamar

Medan, LS – Polsek Helvetia tangkap Erika Diosanda (18) yang membobol kamar kos teman sekampusnya sendiri lantaran kepingin beli Iphone.

” Tersangka menyebutkan, dari hasil penjualan barang curian itu dirinya memperoleh uang sekitar 2 jutaan lebih dan uangnya kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli Iphone. Sedangkan Sepeda motor milik korban, dia menjual sama si Madan seharga Rp.1,8 juta. Sementara notebook dijual di Jalan Jamin Ginting Pasar V Padang Bulan Rp.750 ribu, dan uangnya aku pakai untuk beli Iphone dan kebutuhan keperluanku sehari-hari,” kata Ronni Bonic, Kapolsek Helvetia didampingi Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru meniru ucapan tersangka.

Dijelaskan Roni, setelah berhasil pelaku membawa kabur notebook, perhiasan, jam tangan dan sepeda motor milik korban. Setelah kejadian itu, lalu korban membuat laporan apa yang dialaminya pada hari Senin, (11/01/2016) malam sekira Pukul 19.00 Wib malam di Polsek Helvetia.

” Memang bener-bener sangat tega dia, hanya karena ingin membeli Iphone barunya. Erika itu nekat membobol kamar kos teman sekampusnya sendiri an Riski Rinanda (18) di Jalan Kapten Muslim Gang Jawa No.82, Kel Sei Sikambing C-II,Kec.Medan Helvetia,” ucap Roni.

Dijelaskannya, Erika membobol kamar kos temannya itu dengan menggunakan kunci, ketika korban pergi meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong.

” Bahkan menurut pengakuan pelaku berhasil mengacak-acak isi lemari korban dan mendapatkan barang berharga seperti kalung, laptop dan kunci sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Warna Merah Plat BL 3281 FR. Setelah itu, pelaku langsung merapikan isi kamar korban dengan keadaan semula, seolah-olah tidak ada kejadian pencurian. Tepat sekitar Pukul.22.00 Wib, korban pun pulang dan masuk kekamar kosnya. Korban melihat Notebook miliknya telah raib. Sedangkan kalung dan sepeda motornya juga hilang dari kosannya. Mengetahui barang berharganya dicuri, korban pun menanyakan kepada penghuni kos lainnya. Akan tetapi, sejumlah penghuni kos tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Lalu Korbanpun memilih untuk membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia,” papar Roni.

Masih dikatakan Ronni, Erika ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban kepada pihaknya yang kemudian dilakukan penyelidikan. Selain Erika, turut juga ditangkap M Yofi alias Madan (26) warga Jalan Sei Kera, Kec Medan Perjuangan yang membantu menjual hasil barang curian tersebut.

” Dari tangan kedua tersangka tersebut turut kita sita barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban, handphone, jam tangan, kalung dan charger handphone. Saat ini masih kita mendalami kasusnya,” terang Ronni.

” Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat Pasal 363 ayat (1) dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat/penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (David)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan